OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi

Home / Nasional

Senin, 13 Juni 2022 - 10:35 WIB

Ini Sasaran dan Besaran Dendanya Pada Operasi Patuh 2022

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.

“Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Apa Sasarannya? Mekanisme Operasi Patuh 2022 Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Baca :  Progres Jalan TMMD Kodim 0419/Tanjab Capai 93 Persen, Akses Desa Kemuning Segera Terkoneksi

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujarnya.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tambahnya.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar) Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca :  Pangdam Cenderawasih Ajak Prajurit dan Persit Teguhkan Komitmen Pengabdian

2. Penggunaan rotator tidak sesuai Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000. Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Baca :  Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Wilayah Mimika, Tinjau TMMD dan Satuan Tugas TNI

6. Tidak menggunakan helm SNI Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya”

Share :

Baca Juga

Nasional

Koramil Enarotali Gelar Aksi Penghijauan Di Wilayah Paniai

Nasional

TNI Beri Kado Spesial Natal 2021 Untuk Anak-Anak Di Lanny Jaya

Nasional

Sambil Patroli Babinsa Bakung Jaya bersama Forum RT dan  BKTM Datangi Pos Kamling

Nasional

TNI Bersama Masyarakat Jambi Nikmati Pentas Wayang Kulit Semalam Suntuk

Nasional

Korem 045/Gaya Siap Bersinergi Dalam Program Hijau Biru Babel-ku

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS Dan Yonif 143/TWEJ

Nasional

Pesan Kasad Kepada Peserta Jambore Nasional XI Tahun 2022

Nasional

Panen 2 Kali Setahun, Kodam II/Swj Bangun Saluran Air di Lahan Rawa