Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:51 WIB

50 Pegawai dan TKK Bapenda Terima Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi Dari Kajari Tanjung Jabung Barat

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

TUNGKAL ILIR, sriwijayadaily.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

Baca :  Babinsa Mekar Jaya dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai, Antisipasi Banjir

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(Bas)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tinjau Lokasi TMMD Di Desa Bukit Indah, Ini Pesan Kasrem 042/Gapu

Nasional

2 Jenderal Alumni SMAN 3 Kota Jambi Nakhodai Kodam Sriwijaya

Nasional

Jalin Keakraban, Babinsa Lakukan Komsos Dengan Pegawai Bank Muamalat Cabang Jambi

Nasional

Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Mulai Pasang Pintu MCK Mushola Ar-Rahman

Nasional

Danramil Suak Kandis Dampingi Mediasi Sengketa Lahan HTR untuk Solusi Damai

Nasional

Meriahkan HUT TNI Ke 77, Kodim 0419/Tanjab Gelar Berbagai Pertandingan Olahraga

Nasional

Masuk Dapur Warga, Babinsa Berbagi Rejeki dan Pererat Silaturahmi

Nasional

Cash Advance Carlsbad, Ca Payday Loans Title Loans Opencashadvance