BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:51 WIB

50 Pegawai dan TKK Bapenda Terima Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi Dari Kajari Tanjung Jabung Barat

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

TUNGKAL ILIR, sriwijayadaily.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca :  Musprov IPSI Jambi 2026–2030 Resmi Dibuka, Fokus Tingkatkan Prestasi dan Karakter Atlet

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

Baca :  Babinsa Wijaya Pura Ajak Warga Perangi Narkoba, Judi Online, dan Hoaks Lewat Komsos

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(Bas)

Share :

Baca Juga

Nasional

Letjen TNI Purn Doni Monardo Resmi Nakhodai PPAD Masa Bakti 2021-2026

Nasional

Pelanggar HAM Kembali Membunuh 2 Warga Sipil

Nasional

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 5 Orang PMI Non Prosedural di Perbatasan

Nasional

Danrem 045/Gaya Bersama Forkopimda Gelar Rapat Kesiapan Pertemuan Tingkat Menteri G20 DWG Di Belitung

Nasional

Aster Kasad Tinjau TMMD Ke-120 di Kabupaten Muara Enim

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Terima Audiensi Pimpinan Wilayah RO Palembang

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan Sambut Kedatangan Wapres RI Di Bandara Sentani

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Siap Sukseskan Program Pemerintah Di Pegunungan Bintang