Membanggakan! M. Raffi Berlian Setiawan Jadi Satu-satunya Siswa Asal Jambi Lulus Akademi Angkatan Udara 2026 Wali Kota Jambi dan APERSI Perkuat Sinergi, Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti, Wujud Dukungan TNI Lestarikan Warisan Budaya Bangsa Korem 042/Gapu Tegaskan Belum Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Telanaipura Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama Melalui Komsos di Masjid Miftahul Jannah

Home / Nasional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:15 WIB

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

SRIWIJAYADAILY
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca :  Pembinaan Pemuda Jadi Fokus Babinsa di Kelurahan Sungai Asam

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca :  Perkuat Sinergi Wilayah, Babinsa Koramil Pasar Dampingi Silaturahmi Kelurahan Beringin

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Latihan Operasi Darat Kodikmar Kodiklatal Melibatkan Siswa Pusdikkav Angkatan IV, XXXIII, dan XLVII

Nasional

Japoneses Women Going out with White Men

Nasional

Danramil 05/Sengeti Hadiri Istighosah Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1446 H

Nasional

Ciptakan Rasa Saling Percaya di Kawasan, Indonesia-Amerika-Australia Latihan Bersama Penanggulangan Bencana

Nasional

Kasrem 045/Gaya Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-114 Di Kabupaten Bangka Selatan

Nasional

TNI – Polri Di Puncak Jaya Gelar Sweeping Gabungan Cegah Penyelundupan Barang-Barang Terlarang

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Ajak Generasi Muda Kokohkan Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional

Panglima TNI: TNI-Polri Netral Pemilu 2024 Aman dan Damai