Banjir Landa Merangin dan Sarolangun, Korem 042/Gapu Turun Tangan Bantu Warga Rakerwil PPN Jambi 2026 Perkuat Peran Pemuda Menuju Jambi Bahagia Danrem 043/Gatam Hadiri Penutupan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur Tradisi Satuan Warnai Penyambutan Calon Kasrem Korem 043/Gatam di Metro Resmi Berganti! Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Penyerahan Jabatan Kasrem, Kasilog dan Sertijab Kasiintel

Home / Nasional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:15 WIB

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

SRIWIJAYADAILY
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca :  Babinsa Berikan Pembinaan Siswa SMP di Jangga Baru, Tekankan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca :  Babinsa Jelutung Beri Motivasi dan Pembinaan Fisik kepada Pemuda Calon Prajurit TNI-Polri

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sidak Opsdik Secata, Danrindam II/Swj : Tingkatkan Semangat dan Keseriusan dalam Belajar

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Langkah Tegas: Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

Nasional

Danrem 045/Gaya Bersama Unsur Forkopimda Babel Terima Arahan Presiden RI Terkait Penanganan Varian Omicron Melalui Vicon

Nasional

Pendayagunaan Koramil Model Korem 042/Gapu Semester I TA. 2022, Resmi Dibuka

Nasional

Babinsa Tanjung Pasir Lakukan Komsos, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sertijab Danyon 751/VJS

Nasional

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Beri Penghargaan Kampung Pancasila

Nasional

Babinsa Yapen Selatan Himbau Warga Selalu Siaga Dalam Menghadapi Bencana Alam