SRIWIJAYADAILY.COM – Keberadaan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di RT 29 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menuai keluhan warga. Menara yang telah berdiri sejak 2014 itu dikhawatirkan membahayakan permukiman karena jaraknya yang dekat dengan rumah warga serta kondisi sekitar yang gelap dan minim penerangan.
Respon cepat dilakukan pihak kelurahan dengan membentuk tim mediasi yang terdiri dari Lurah, Babinsa Kelurahan Simpang Rimbo dari Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Peltu Enedi, serta Bhabinkamtibmas setempat. Mediasi digelar di kantor lurah pada Sabtu (19/7/2025), menghadirkan perwakilan warga dan pihak perusahaan.
Hasilnya, kesepakatan damai dicapai. PT Tower Bersama menyatakan komitmennya untuk menambah penerangan di sekitar menara serta memberikan jaminan keamanan terhadap konstruksi tower yang diklaim telah dibangun sesuai standar teknis yang berlaku.
Perwakilan perusahaan, R. Hamonangan, mengapresiasi peran aktif Babinsa dan aparat kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan.
“Kami berterima kasih atas peran Babinsa dan semua pihak. Hasil mediasi ini akan segera kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Babinsa Peltu Enedi menyampaikan bahwa kehadiran TNI melalui Babinsa merupakan bagian dari tugas menjaga keamanan wilayah serta menjadi penengah dalam persoalan sosial di masyarakat.
Dengan terjalinnya dialog konstruktif antara warga dan perusahaan, diharapkan keberadaan infrastruktur telekomunikasi tetap dapat mendukung kemajuan tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan sekitar. (JT54)