Bangun Sinergi Wilayah, Babinsa Pelayangan Intensifkan Komsos di Arab Melayu Babinsa Pasar Beri Pembinaan, Cegah Kenakalan Remaja di Beringin Babinsa Dampingi Safari Lurah Baru Tambak Sari, Jalin Kedekatan dengan Warga dan Pengusaha Lokal Gencarkan Komsos, Babinsa Pematang Lima Suku Gaungkan Sinergi untuk Keamanan Warga Babinsa Telanaipura Tekankan Sinergi dan Kewaspadaan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi

Home / Artikel / Portal Militer

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

UU TNI 2025 Bukan Dwifungsi Gaya Baru: Ini Penjelasan Lengkap dan Landasan Hukumnya

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Jakarta – Ramai perbincangan di ruang publik yang menilai bahwa Undang-Undang TNI 2025 merupakan bentuk baru dari Dwifungsi TNI ala Orde Baru. Namun, anggapan tersebut terbantahkan oleh fakta dan substansi hukum yang jelas: UU TNI 2025 tidak mengembalikan Dwifungsi, melainkan fokus pada penguatan organisasi dan efektivitas pertahanan negara. 

Esensi utama dari UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, khususnya di level strategis seperti Panglima TNI, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas dalam tubuh organisasi TNI. Masa pensiun yang terlalu pendek selama ini menyulitkan institusi untuk merancang strategi jangka panjang.

Selain itu, publik, termasuk kalangan mahasiswa, perlu memahami bahwa TNI aktif tetap dilarang menduduki jabatan sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa “Prajurit aktif tidak menduduki jabatan sipil.Hanya prajurit yang telah pensiun dan berstatus sipil yang dapat mengisi posisi sipil di lembaga negara maupun BUMN. Dan sebagai warga sipil, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Baca :  Babinsa Beri Penyuluhan Pengasuhan Anak untuk Wali Murid SDN 4/IV Kecamatan Pelayangan

Isu pelarangan TNI masuk kampus juga perlu diluruskan. Pasca-reformasi, TNI tidak lagi memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam kehidupan kampus, kecuali atas undangan resmi dalam kegiatan yang bersifat edukatif seperti pelatihan bela negara atau seminar kebangsaan. Tidak ada program infiltrasi atau militerisasi kampus sebagaimana dituduhkan.

Baca :  Babinsa Ajak Ibu Rumah Tangga Jadi Garda Terdepan Cegah Kenakalan Remaja di Kota Jambi

Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki mandat konstitusional dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman luar maupun dalam negeri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD 1945 dan UU TNI Pasal 7 Ayat (1), yang menyebutkan bahwaTugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam rangka pembinaan teritorial, TNI juga melaksanakan fungsi pembinaan masyarakat di wilayah darat, laut, dan udara, guna menumbuhkan semangat Bela Negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Baca :  Babinsa dan Masyarakat Bersinergi, Patroli Karhutla Jaga Kelestarian Hutan di Batanghari

Kepada mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, penting untuk mengedepankan kecermatan, kedewasaan intelektual, dan cara pandang yang objektif terhadap kebijakan pertahanan. Jangan sampai opini yang belum utuh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda terselubung dan berpotensi menciptakan disinformasi atau instabilitas sosial.

Reformasi TNI adalah fakta, bukan fiksi. Peran TNI kini sepenuhnya berada dalam kerangka konstitusi dan demokrasi. Maka, mari berpikir kritis, bukan sinis.

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Rakornis TMMD ke-123: Komitmen TNI dalam Membangun Negeri

Portal Militer

Babinsa Serka Romli Ajak Warga Waspadai Karhutla Lewat Komsos di Desa Lubuk Ruso

Portal Militer

Babinsa Dukung Pelestarian Batik Jambi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Portal Militer

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis Tinjau Rindam II/Sriwijaya, Tegaskan Disiplin dan Perang Melawan Narkoba

Portal Militer

Babinsa Dampingi Mahasiswa Unja di Poktan Tunas Karya: Sinergi Akademik dan Praktik Pertanian

Portal Militer

TNI di Mimbar Umat: Danramil Rantau Rasau Teguhkan Cinta Tanah Air Lewat Dakwah

Portal Militer

Jalan TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab Rampung, Warga Desa Kemuning Rasakan Manfaat Nyata

Portal Militer

Ngariung Botram Bersama Danrem 044/Gapo, Tradisi Kebersamaan yang Sarat Makna