Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti, Wujud Dukungan TNI Lestarikan Warisan Budaya Bangsa Korem 042/Gapu Tegaskan Belum Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Telanaipura Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama Melalui Komsos di Masjid Miftahul Jannah Babinsa Koramil Pasar Hadiri Sosialisasi Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Babinsa Muara Bulian Dampingi Normalisasi Irigasi Sawah, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Malapari

Home / TNI-POLRI

Minggu, 2 November 2025 - 05:18 WIB

TNI AL Berperan Kunci dalam Penangkapan 1,9 Ton Narkoba di Laut Kepri: Klarifikasi atas Pernyataan Polri

Penindakan narkoba senilai Rp 7 triliun ini berawal dari operasi laut oleh TNI Angkatan Laut. Barang bukti kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri dan Polri untuk proses hukum lanjutan. Publik diminta memahami sinergi antaraparat dalam menjaga kedaulatan dan menyelamatkan generasi bangsa.

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Jakarta — Dalam beberapa hari terakhir, publik menyoroti pemberitaan mengenai pengungkapan kasus narkoba besar-besaran yang diumumkan Polri. Namun banyak masyarakat belum mengetahui bahwa penangkapan awal dalam kasus tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui operasi laut terukur dan berbasis intelijen maritim.

TNI AL berhasil mencegat kapal ikan berbendera Thailand bernama Pukat Aungtoetoe 99 yang membawa 1,9 ton narkotika jenis sabu dan heroin di Perairan Selat Durian, Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Operasi tersebut dilakukan setelah adanya deteksi aktivitas kapal asing yang mencurigakan di perairan yurisdiksi Indonesia yang diduga menjadi jalur sindikat perdagangan narkotika lintas negara.

Baca :  Babinsa dan PPL Pasir Panjang Dampingi Poktan Abadi Tanam Padi Serentak

Penangkapan oleh Prajurit TNI AL

Dalam operasi ini, TNI AL mengamankan 5 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Para ABK tidak melakukan perlawanan, namun diketahui berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menyamarkan karung-karung berisi narkoba di ruang dingin kapal.

TNI AL kemudian mengevakuasi sekitar 95 karung, yang di dalamnya terdapat 700 bungkus sabu-sabu dan sisanya heroin. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 triliun di pasar gelap internasional.

Setelah proses penyisihan awal, pendataan muatan, dan dokumentasi, TNI AL menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada BNNP Kepri, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KONTEKS PERNYATAAN POLRI DAN KLARIFIKASI PERAN

Sebelumnya, dalam konferensi pers nasional, beberapa capaian pemberantasan narkoba disebutkan sebagai bagian dari operasi kepolisian. Namun, informasi mengenai peran awal TNI AL dalam penangkapan kapal asing ini tidak disebutkan secara eksplisit. Hal ini memunculkan persepsi publik seolah-olah seluruh pengungkapan merupakan hasil dari institusi Polri.

Baca :  Perkuat Silaturahmi dan Kewaspadaan Wilayah, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Aktif Jalin Komsos dengan Warga

Padahal, sesuai sistem keamanan nasional, pemberantasan narkoba merupakan sinergi antara TNI AL, Polri, dan BNN, di mana :

TNI AL bertugas menjaga perairan dan mencegah penyelundupan di laut,

BNN melakukan penanganan dan laboratorium forensik narkotika,

Polri melakukan proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan hukum.

Dengan demikian, pengungkapan ini sebenarnya merupakan contoh kerja sama antarsektor yang berhasil, bukan klaim tunggal suatu institusi.

DASAR HUKUM OPERASI DAN PENANGKAPAN

1. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

• Pasal 9: TNI AL berperan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

• Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 5: Operasi pemberantasan penyelundupan termasuk narkoba di laut adalah bagian dari tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang).

2. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

• Pasal 81–84: Wewenang penangkapan, pengamanan barang bukti, dan pelimpahan kepada penyidik berwenang.

3. UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)

Baca :  Komsos Jadi Sarana Babinsa Pantau Kondisi dan Keamanan Lingkungan

• Indonesia berhak menindak kejahatan lintas negara di ZEE.

4. UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB)

• Indonesia berhak melakukan board & search terhadap kapal asing yang diduga melakukan kejahatan.

KUTIPAN REDAKSIONAL

“Operasi ini adalah bukti bahwa laut adalah garis depan pertahanan negara. TNI AL bertindak cepat untuk mencegah narkoba ini masuk ke daratan dan merusak generasi bangsa,” ujar seorang pejabat TNI AL dalam keterangan internal yang diterima redaksi.

“Penanganan selanjutnya memang menjadi ranah BNN dan Polri, tetapi masyarakat perlu tahu bahwa keberhasilan ini dimulai dari operasi laut TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

PENUTUP

Pengungkapan 1,9 ton sabu dan heroin ini menunjukkan bahwa perairan Indonesia masih menjadi jalur strategis sindikat narkotika internasional. Oleh sebab itu, koordinasi dan penghormatan antar institusi perlu terus dijaga, agar penegakan hukum berjalan efektif dan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan benar.

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Koramil Telanaipura Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi

TNI-POLRI

Komsos Humanis, Babinsa Rangkul Tukang Ojek sebagai Mitra Informasi di Danau Sipin

TNI-POLRI

Babinsa Koramil Sebapo Anjangsana ke Desa Tanjung Baru, Pantau Kondisi Wilayah Binaan

TNI-POLRI

Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Nasionalisme

TNI-POLRI

Babinsa Hadiri Pemilihan Ketua Forum RT Payo Lebar, Demokrasi Warga Tumbuh di Akar Rumput

TNI-POLRI

Babinsa Sapa Santri di Pelayangan, Perkuat Sinergi TNI dan Dunia Pesantren

TNI-POLRI

Babinsa Latih Paskibra Maro Sebo, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme

TNI-POLRI

Lewat Komsos, Babinsa Kenali Besar Perkuat Sinergi dengan Warga