Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Nasional

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:29 WIB

TMMD Ke-121: Lomba Karya Jurnalistik Hadir dengan Kategori dan Ketentuan Baru

Palembang – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali menggelar Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Tahun Anggaran (TA) 2024. Perlombaan ini terbuka untuk wartawan, Dansatgas TMMD, serta masyarakat umum.

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., mengungkapkan latar belakang diadakannya LKJ ini adalah untuk mendukung program terpadu lintas sektoral guna mempercepat pembangunan pedesaan, sekaligus sebagai sarana informasi dan publikasi dari Dansatgas TMMD dan media.

Pernyataan ini disampaikan dalam rilisnya pada Senin (15/07/2024), saat memaparkan rencana LKJ TMMD pada Rapat Koordinasi Kesiapan TMMD Ke-121 TA 2024 yang dipimpin oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI M. Naudi Nurdika.

Baca :  Hardiknas 2026, Momentum Menguatkan Kolaborasi Pendidikan

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kasdam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Aminton Manurung, serta beberapa pejabat teras Kodam II/Sriwijaya lainnya.

Kolonel Paiman menjelaskan bahwa LKJ TMMD Ke-121 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan tiga kategori lomba yang diperkenalkan:

1. Kategori Dansatgas TMMD.

2. Kategori wartawan, mencakup media elektronik, cetak, dan online.

3. Kategori media lain-lain, meliputi videotron, SMS Blasting, Cinema (tayang di Netflix, XXI, dll), iklan layanan masyarakat, pop-up content, media sosial (Instagram, Facebook, YouTube, dll), influencer, dan micro influencer.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Kategori media lain-lain terbuka untuk umum, termasuk masyarakat, mahasiswa, pelajar, serta prajurit TNI dan Polri.

Syarat penilaian bagi wartawan media cetak dan online mencakup kepemilikan kartu pers, pengiriman maksimal satu produk konten terbaik, serta penilaian berdasarkan kualitas, dampak, dan kuantitas.

Wartawan media elektronik harus mengirimkan konten yang tayang di media TV Nasional, Daerah, atau Internasional, dengan penilaian berdasarkan kualitas konten, dampak, dan kuantitas.

Produk yang dilombakan harus orisinil dan sudah dipublikasikan di media yang terverifikasi Dewan Pers.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Pengiriman produk LKJ dilakukan melalui link Google Form yang disediakan oleh panitia pusat dengan batas waktu enam hari setelah penutupan TMMD.

Produk dari Satgas TMMD dan kategori media lain-lain juga dikirim melalui Google Form yang telah disiapkan, dilengkapi dengan biodata wartawan.

Kolonel Paiman menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya intervensi kepada panitia LKJ.

Dengan adanya kategori dan ketentuan baru ini, diharapkan partisipasi yang lebih luas dan berbagai inovasi dalam karya jurnalistik yang dikirimkan. (**/)

Sumber : Pendam II/Sriwijaya

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin

Nasional

Korpri TNI AD Berikan Bantuan Korban Gempa Cianjur

Nasional

Bertemu Wapres AS, Presiden RI Sampaikan Empat Cara Atasi Fenomena Pandemi

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Patroli Garnizun, Jamin Situasi Kondusif di Awal Tahun

Nasional

Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

Nasional

Basmi Malaria, Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Fogging Di Kampung Yabanda

Nasional

Anggota Satgas Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah Warga Di LOkasi TMMD

Nasional

Danrem 043/Gatam: Prajurit Harus Profesional, Proporsional, dan Netral dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024