Restrukturisasi TNI, Presiden Prabowo Lantik Enam Panglima Kodam Baru dan Wakil Panglima TNI ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029 Pengurus Baru IDFJ Periode 2025–2027 Resmi Dilantik Semarak HUT RI ke-80, PWI Jambi Angkat Domino Jadi Ajang Persaudaraan Wartawan Kolonel Purn Ade Sugiarto Didapuk Ketua Panitia HUT ke-66 Pepabri Jambi

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 17 April 2022 - 00:36 WIB

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Baca :  Khusyuk dan Penuh Hikmah, Shalat Jum’at di Masjid Al Mukmin Tambak Sari Dihadiri Ratusan Jamaah

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.

Baca :  LDII Jambi Dorong Dakwah Lewat Tulisan di Perkemahan CAI ke-46

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.

Baca :  Pembersihan Sungai Parit Cegat Capai 30 Persen, Satgas TMMD dan Warga Terus Bahu Membahu

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu : Peran RRI Sangat Besar Saat Kemerdekaan

Nasional

Anggota TNI Meninggal Dunia Setelah Ditembak Kelompok Separatis OPM di Sinak

Nasional

Jelang Kunjungan Tim Wasev, Dansatgas TMMD 115 Kodim 0415/Jambi Pimpin Rapat Staf

Nasional

Danrem 042/Gapu Tinjau Water Intake Sungai Batanghari Di Lokasi PT WKS

Nasional

Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Jamaah, Pangdam XVII/Cenderawasih Salat Jumat Berjamaah Di Masjid Raya Baiturrahim Jayapura

Nasional

Babinsa Pasir Panjang Hadiri Lomba Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Jambi

Nasional

Satgas TNI 711/Rks Terima Penghargaan Dari Disperindag Kota Jayapura

Nasional

Jaga Kota Tetap Aman, Kodim 0415/Jambi Gelar Patroli Garnisun di Lokasi Strategis