Ketua DPD Pepabri Jambi Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Veteran dalam Peringatan HARVETNAS Ketua DPD Pepabri Jambi: Kami Hadir untuk Menghidupkan Api Perjuangan Langkah Bersama TNI di Batulelleng: Jalan Baru untuk Harapan Baru Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi Cegah Api Sebelum Muncul, Danrem 042/Gapu Pimpin Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi

Home / Portal Militer

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Sidang Helen Dian Dijatuhi Vonis Seumur Hidup, TNI Diterjunkan Jaga Pengamanan PN Jambi

Pengamanan dilakukan ketat sejak penjemputan tahanan hingga sidang vonis oleh majelis hakim.

Pengamanan dilakukan ketat sejak penjemputan tahanan hingga sidang vonis oleh majelis hakim.

SRIWIJAYADAILY.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana berat yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati akhirnya mencapai putusan. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen. Pengamanan ketat dilakukan sejak pagi oleh personel gabungan, termasuk dukungan dari TNI AD.

Pelda Sardianto, bersama 10 personel Kodim 0415/Jambi, diterjunkan ke lokasi berdasarkan Perintah Komandan Kodim 0415/Jambi. Pengamanan dilakukan dua hari, yakni sejak Kamis hingga Jumat, 31 Juli–1 Agustus 2025, sebagai bentuk perbantuan terhadap aparat penegak hukum.

Baca :  Kasrem 042/Gapu Sambut Tim Reses Komisi I DPR RI di Jambi

Sterilisasi dan pengamanan objek vital dilakukan sejak pukul 06.30 WIB, dimulai dengan pengawalan penjemputan tahanan dari Lapas Perempuan Sengeti oleh pihak kejaksaan yang dikawal lima anggota TNI. Pada pukul 07.45 WIB, lima anggota lainnya melakukan sterilisasi dan penjagaan di area pengadilan.

Helen tiba di PN Kota Jambi pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan dan pledoi, majelis hakim memutuskan bahwa Helen terbukti bersalah dan dijatuhi vonis seumur hidup pada pukul 10.45 WIB.

Baca :  Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Gelar Komsos di Desa Lambur Luar

Setelah vonis dibacakan, fokus pengamanan dialihkan ke para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. “Ini antisipasi potensi reaksi pasca-putusan,” ujar salah satu anggota keamanan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana kembali dibawa ke Lapas Perempuan Sengeti di bawah pengawalan ketat. Hingga pukul 12.10 WIB, situasi di PN Kota Jambi dinyatakan aman dan terkendali.

Baca :  Bersama Warga Desa, Babinsa Ma Tembesi Perkuat Akar Ketahanan Pangan dari Sawah Sendiri

Kehadiran TNI dalam pengamanan persidangan ini menegaskan bahwa perkara Helen bukan perkara biasa. Sejumlah kalangan menilai, perkara ini memiliki dimensi sosial dan politik yang luas, mengingat profil terdakwa yang sebelumnya dikenal publik dalam lingkaran elite daerah.

Pelda Sardianto menyatakan bahwa seluruh rangkaian tugas perbantuan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan menonjol. (Jt54)

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Babinsa Bangun Sumur, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Portal Militer

Mini Lokakarya Germas di Kecamatan Pelayangan, Babinsa Siap Dukung Budaya Hidup Sehat

Portal Militer

Wujud Peran Aktif, Babinsa Hadiri Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Aur Gading

Portal Militer

Babinsa Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD ke Pemuda di Kota Jambi

Portal Militer

Babinsa Hadiri Rembuk Forum Ketua RT, Perkuat Sinergi Atasi Permasalahan Warga

Portal Militer

Babinsa Kelurahan Beliung Perkuat Pembinaan Wilayah dan Dorong Peran Aktif Warga

Portal Militer

Kapuskes TNI Pimpin Rapat Persiapan 12th ACMMC 2025 Bersama Atase Pertahanan ASEAN di Indonesia

Portal Militer

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Sengeti Dukung Warga Aktif Laksanakan Siskamling