SRIWIJAYADAILY.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana berat yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati akhirnya mencapai putusan. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen. Pengamanan ketat dilakukan sejak pagi oleh personel gabungan, termasuk dukungan dari TNI AD.
Pelda Sardianto, bersama 10 personel Kodim 0415/Jambi, diterjunkan ke lokasi berdasarkan Perintah Komandan Kodim 0415/Jambi. Pengamanan dilakukan dua hari, yakni sejak Kamis hingga Jumat, 31 Juli–1 Agustus 2025, sebagai bentuk perbantuan terhadap aparat penegak hukum.
Sterilisasi dan pengamanan objek vital dilakukan sejak pukul 06.30 WIB, dimulai dengan pengawalan penjemputan tahanan dari Lapas Perempuan Sengeti oleh pihak kejaksaan yang dikawal lima anggota TNI. Pada pukul 07.45 WIB, lima anggota lainnya melakukan sterilisasi dan penjagaan di area pengadilan.
Helen tiba di PN Kota Jambi pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan dan pledoi, majelis hakim memutuskan bahwa Helen terbukti bersalah dan dijatuhi vonis seumur hidup pada pukul 10.45 WIB.
Setelah vonis dibacakan, fokus pengamanan dialihkan ke para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. “Ini antisipasi potensi reaksi pasca-putusan,” ujar salah satu anggota keamanan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana kembali dibawa ke Lapas Perempuan Sengeti di bawah pengawalan ketat. Hingga pukul 12.10 WIB, situasi di PN Kota Jambi dinyatakan aman dan terkendali.
Kehadiran TNI dalam pengamanan persidangan ini menegaskan bahwa perkara Helen bukan perkara biasa. Sejumlah kalangan menilai, perkara ini memiliki dimensi sosial dan politik yang luas, mengingat profil terdakwa yang sebelumnya dikenal publik dalam lingkaran elite daerah.
Pelda Sardianto menyatakan bahwa seluruh rangkaian tugas perbantuan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan menonjol. (Jt54)