JAYAPURA – Satgas Pamtas Statis Yonif 122/TS bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh seorang warga Papua Nugini di Kantor PLBN Skouw, Jayapura. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/6) lalu.
Menurut keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Skouw, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw sekitar pukul 11.30 WIT.
Saat pemeriksaan, mereka menemukan 48 bungkus kecil ganja yang disembunyikan di dalam tas milik seorang pria Papua Nugini bernama Iko Godref (27).
Ganja tersebut ditemukan terbungkus dengan kertas, dengan total berat sekitar 68,18 gram. Selain ganja, dalam tas juga ditemukan barang-barang pribadi seperti pakaian, handuk, Alkitab, satu unit handphone, sertifikat sekolah, bukti pembayaran SPP sekolah, serta uang tunai sejumlah K1 200 00.
Setelah penemuan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Pasi Intel Yonif 122/TS, Kapten Inf Alif Setiaji, dan aparat keamanan lainnya untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian di Skouw untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int., menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara TNI, Polri, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan di perbatasan guna mencegah aktivitas penyelundupan barang terlarang.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Satgas Pamtas Yonif 122/TS dalam mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah perbatasan Indonesia.**