Timnas Indonesia Takluk 0-3 dari Vietnam, Laga Kontra Singapura Jadi Penentuan Nasib Garuda Babinsa Desa Awin Bantu Warga Turunkan Material Bangunan, Wujud Nyata Kepedulian TNI Babinsa Kelurahan Selamat Dampingi BPN dan PN Jambi Lakukan Pencocokan Lahan Sengketa, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib Babinsa Paal Merah Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Lingkungan, Wujudkan Akses yang Aman dan Nyaman Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Komsos Bersama Warga Desa Bukit Subur

Home / TNI-POLRI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:21 WIB

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Baca :  Babinsa Tanjung Raden Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Demi Jaga Kerukunan dan Keamanan Wilayah

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Baca :  Babinsa Mersam Pererat Kebersamaan dengan Warga Lewat Komsos

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/ 2025) yang yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

Baca :  Rakor Lintas Sektor Bahar Selatan Perkuat Sinergi untuk Dukung Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.**

Sumber : Puspen TNI

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Kodim 0415/Jambi Gelar Karya Bakti TNI Pembersihan Sungai, Pasar dan Mesjid

TNI-POLRI

Danramil dan Perwira Staf Kodim 0415/Jambi Resmi Berganti, Dandim Tekankan Penguatan Koperasi Merah Putih

TNI-POLRI

Sinergi Alat Berat dan Gotong Royong, TMMD ke-123 Dikebut

TNI-POLRI

LDII Provinsi Jambi Sembelih 807 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Teguhkan Nilai Keikhlasan dan Kepedulian

TNI-POLRI

Babinsa dan Warga Desa Sogo Giatkan Gotong Royong dalam Karya Bakti Bulanan

TNI-POLRI

Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 1407/Bone Bersama Forkopimda Gelar Karya Bakti

TNI-POLRI

Babinsa Hadiri Musdes RKPDes, Dorong Sinergi Pembangunan Pertanian dan Kesehatan di Desa Tebat Patah

TNI-POLRI

Semangat Gotong Royong, Prajurit Korem 042/Gapu Bersama Warga Bersihkan Langgar Sambut Ramadhan