Dandim 0416/Bute Resmikan TPA Nur Rahman di Lingkungan Makodim TMMD Ke-125 Resmi Ditutup di Lampung, Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Semangat Kemanunggalan Babinsa Payo Lebar Ajak Warga Tanamkan Semangat Perjuangan Lewat Nobar Meriah, Warga Kelurahan Beringin Gelar Lomba Tradisional Sambut HUT RI ke-80 DPD Pepabri dan FKPPI Jambi Gelar Rapat Persiapan HUT ke-66 dan ke-47

Home / Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:00 WIB

Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW terima Pembekalan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID. Danyonif Raider 300/BJW Letkol Inf Afri Swandi Ritonga dan seluruh personel serta Persit Yonif Raider 300/BJW menerima Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Sarjono Yonif Raider 300/BJW Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., selaku Pemateri dari Kumdam III/SLW memberikan arahan tentang hal-hal mengenai hukum yang perlu diketahui oleh seluruh Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW.

Baca :  Ditbinmas Polda Jambi Gandeng Serambi Bersatu, Perkuat Edukasi Hukum dan Kamtibmas ke Masyarakat

Pembekalan Hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit terhadap Hukum yang mengikat Prajurit beserta istrinya dan mengetahui langkah apa yang diambil ketika menghadapi sebuah perkara nantinya tidak salah dan dapat berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di penugasan nantinya sehingga diharapkan seluruh prajurit Yonif Raider 300/BJW, serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi di penugasan.

Baca :  Bangun Sinergi Wilayah, Babinsa Sungai Asam Perkuat Komunikasi dengan Perangkat Kelurahan

Setelah itu Pembekalan Hukum dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara umum dilingkup TNI AD bahwa hukum ini adalah sebuah hal yang mutlak dipatuhi bagi semua anggota dan Persit. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, Beliau juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.

Baca :  Ngopi Bareng Warga, Babinsa Ma Bulian Perkuat Komsos dan Jalin Kebersamaan

Beberapa contoh permasalahan yang mendapat sanksi berat antara lain yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila baik dengan Keluarga Besar TNI dan Sipil, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang disebabkan karena Penyalahgunaan Narkoba. Menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Minuman Keras, Judi Online, dan maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang menggiurkan dan dapat memberatkan Prajurit dan Persit, melakukan disersi dan sebagainya.

Sumber : Pen Yonif Raider 300/Bjw

Share :

Baca Juga

Nasional

Kontrol Pos Kamling, Babinsa Ajak Warga Jaga Situasi Lingkungan Tetap Aman

Nasional

Ucapan Terimakasih Bapak Mawardi Warga Talang Silungko Kepada Dansatgas TMMD Ke 117

Nasional

TNI dan Mahasiswa KKN Unja Bersinergi Dalam Program TMMD Di Desa Kembang Seri Baru

Nasional

Kasau Apresiasi Latihan Angkasa Yudha Melatih Kotama TNI AU Hadapi Pertempuran Udara Modern

Nasional

Peduli Dengan Anggotanya, Danrem 043/Gatam Jenguk Prajurit yang Sakit

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Gelar Sosialisasi Perkasad untuk Tingkatkan Efektivitas Hukum TNI AD

Nasional

Ciptakan Lingkungan Asri dan Nyaman, Satgas Yonif Raider 200/BN Bersama Warga Bersihkan Gereja

Nasional

Satgas Yonif 143 Tanamkan Patriotisme dan Nasionalisme di Perbatasan