Kayan Hulu – Personel TNI yang tergabung dalam Pos Long Nawang Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) yang berhasil disita selama masa penugasan mereka. Acara pemusnahan ini dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Kayan Hulu dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kayan Hulu, jajaran Kepala Desa di Kecamatan Kayan Hulu, Babinkamtibmas Polsek Kayan Hulu, Babinsa Koramil 0910-10/Lnw, serta para Kepala Adat. Proses pemusnahan dilakukan pada hari Jumat (02/08/2024), dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Letda Arh Dhimas, yang memimpin penyerahan hasil pemeriksaan di perbatasan, menyerahkan sejumlah 336 botol kecil miras jenis Langkao Kitai, 24 botol besar miras jenis Langkao Kitai, serta 192 kaleng bir jenis Henne dan KGB kepada Kecamatan Kayan Hulu. Setelah penyerahan tersebut, barang-barang sitaan langsung dimusnahkan bersama instansi terkait.
Langkah ini diambil guna memberikan pesan yang tegas kepada masyarakat bahwa membawa barang ilegal melewati perbatasan antar negara adalah tindakan yang dilarang secara hukum. Diharapkan, masyarakat dapat memahami dan tidak lagi membawa miras atau barang ilegal lainnya dari negara tetangga.
Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya keributan dan perkelahian yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat menjaga generasi muda agar tetap berada di jalan yang benar demi masa depan bangsa.
Dengan adanya pemusnahan miras ini, TNI bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. (**)










