Jambi – Personel Koramil 415-10/Jambi Selatan, Kodim 0415/Jambi, Peltu David Oktavia bersama beberapa prajurit mendampingi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam proses konstatering terhadap sebidang tanah di Jl. Perum Hasri Harahap 2 RT 54, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (13/2/2025).
Konstatering atau pencocokan objek merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan sita eksekusi dan eksekusi terhadap tanah sengketa. Dalam kasus ini, objek sengketa melibatkan Eric PH Sinaga sebagai pemohon dan Slamet sebagai termohon.
Peltu David Oktavia menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan mendukung kelancaran dan memastikan proses konstatering berjalan sesuai prosedur.
“Konstatering ini bertujuan mencocokkan batas-batas tanah sengketa dengan berkas perkara serta mencatat kondisi terakhir objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran Babinsa dalam kegiatan ini hanya sebatas pendampingan, guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai aturan.
“Kami mendukung jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada kendala yang menghambat pelaksanaan konstatering ini,” tambahnya.
Kegiatan konstatering ini turut dihadiri oleh Panitera PN Jambi Monang Sianturi, S.H., perwakilan BPN Kota Jambi Pidi Miandra, S.T., serta pihak terkait lainnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.**