Bangun Sinergi Pendidikan dan Media, SMA Negeri 2 Kota Jambi Terima Kunjungan Rosyid Jurnalis DPP Seroja Provinsi Jambi Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah DPP Seroja Provinsi Jambi Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Siap Bersinergi Wujudkan Kota Jambi Bahagia Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Resmi Tutup Karya Bakti Skala Besar Kodim 0420/Sarko Piala AFF 2026: Garuda Siap Menggebrak, Indonesia Bidik Awal Sempurna Hadapi Kamboja

Home / Nasional

Senin, 3 Januari 2022 - 08:28 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Sriwijayadaily

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi  pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Kedua, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:

Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan COVID-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu. “Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Koramil 05/Sengeti Mendampingi Kegiatan Posyandu di Desa Dusun Mudo

Nasional

Catatan Akhir Tahun 2022, Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia

Nasional

Aslog Kasdam II/Swj Cek Swakelola Rumah Prajurit Program Kasad

Nasional

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam II/Sriwijaya Bacakan Penekanan Kasad

Nasional

Apresiasi Kinerja Tim Gabungan TNI-Polri, Kasad Berikan Penghargaan

Nasional

Satgas TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Tempat Wudhu

Nasional

Kolaborasi Babinsa Banding Agung Dan Warga Berhasil Bersihkan Jalan Akibat Longsor

Nasional

Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif Raider 200 Selalu Hadir Beri Pelayanan Kesehatan