Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan Penting kepada Prajurit, PNS, dan Persit KH. Deni Heriyanto Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama bagi Anak di Pengajian LDII Tambaksari Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Jual Beras di Bawah HET Danrem 042/Gapu: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas Jambi Babinsa Bakti Mulya Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa untuk Tingkatkan Keamanan Wilayah

Home / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:16 WIB

Pemerintah RI Segera Proses Ratifikasi Perjanjian dengan Singapura

Sriwijayadaily

Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Hal itu, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan persnya, di kantor Kemenko Polhukam Rabu (16/2/2022).

“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR,” ujar Mahfud MD.

Baca :  Babinsa Mersam Laksanakan Komsos untuk Membangun Kedekatan dengan Warga Desa Kampung Baru

Mahfud mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari 2022, lalu  pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.

“Pertama perjanjian Flight information Region (FIR), kemudian Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian Ekstrdisi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud melalui laman resmi Kemenko Polhukam.

Baca :  Babinsa Sijenjang Tingkatkan Pembinaan Teritorial Lewat Komsos di Warung Makan Warga

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.

Baca :  Hore! Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Mulai 2025, DPR Setujui – Segini Besaran yang Bakal Cair Tiap Bulan

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” pungkas Mahfud.

Share :

Baca Juga

Nasional

Manfaatkan Sungai-Sungai Besar, TNI AD – Kementan Bersinergi Wujudkan Hanpangan

Nasional

Satgas 711/Raksatama Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Pabung Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Anggota PPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Nasional

Gotong Royong, Solusi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat di Tanjung Sari

Nasional

Kominfo Peringatkan 11 Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi

Nasional

Kodim 0421/LS Gelar Jumat Berkah Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Nasional

Tak Berjarak, Ksatria Buaya Putih Sambangi Honai Mama Papua

Nasional

TMMD di Bungo Sasar Pembangunan Jalan Penghubung Sepanjang 5000 Meter