Restrukturisasi TNI, Presiden Prabowo Lantik Enam Panglima Kodam Baru dan Wakil Panglima TNI ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029 Pengurus Baru IDFJ Periode 2025–2027 Resmi Dilantik Semarak HUT RI ke-80, PWI Jambi Angkat Domino Jadi Ajang Persaudaraan Wartawan Kolonel Purn Ade Sugiarto Didapuk Ketua Panitia HUT ke-66 Pepabri Jambi

Home / Daerah / Nasional

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:05 WIB

Pelonggaran Prokes, Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi (pelonggaran) protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca :  Babinsa Koramil 415-12/Pasar Gelar Kampanye Rekrutmen TNI AD di SMK Pranskab Kota Jambi

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu: SE No.18 tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE No.19 tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri. “SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Baca :  Vellin Ghania, Putri Cantik Asal Merangin Melaju ke Ajang Nasional Pemilihan Putra Putri Glamour Indonesia 2025

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Baca :  LDII Tutup Perkemahan CAI ke-46 Jambi: Serukan Nasionalisme dan Akhlak Mulia

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dengan Logat Ngapak, Serda Gunawan Ceritakan Kronologis Tangkap Pencuri Ranmor di Depan Kasad

Nasional

Dua Pemuda Bawa Ganja 250 Gram Ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi

Nasional

Peringati Hari Juang TNI AD 2021, Kodim 0419/Tanjab Ziarah Rombongan di TMP Yudha Satria Pengabuan

Nasional

Peran Serta Tino, Situkang Batu Yang Turut Sukseskan TMMD 117

Nasional

Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Daerah

Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Nasional

Babinsa Talang Bakung Beri Arahan Bahaya Geng Motor kepada Anak-Anak

Nasional

Urban Operation Yonif Mekanis Raider 412 Kostrad With RAR ADF