LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Portal Militer

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:17 WIB

Nelayan Indonesia Menuntut Raksasa Tuna AS atas Dugaan Perbudakan Modern di Laut

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Empat nelayan Indonesia telah mengajukan gugatan hukum terhadap _Bumble Bee Foods_, perusahaan tuna kalengan terkemuka asal Amerika Serikat, atas tuduhan pemanfaatan kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokannya. Gugatan ini diajukan pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Federal California, menandai kasus pertama di AS yang menargetkan perusahaan makanan laut atas dugaan perbudakan modern di kapal penangkap ikan.

Para penggugat, yaitu Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i, mengklaim mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama bekerja di kapal yang memasok tuna untuk Bumble Bee Foods. Mereka melaporkan mengalami kekerasan fisik, jeratan utang, kondisi kerja berbahaya, dan penolakan perawatan medis. Sebagai contoh, Syafi’i mengaku menderita luka bakar serius akibat minyak panas namun tidak mendapatkan perawatan yang memadai, sementara Sahrudin menyatakan sering dipukuli oleh kapten kapal.

Baca :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Londerang Turun ke Sawah

Gugatan tersebut menuduh Bumble Bee Foods secara sadar memperoleh keuntungan dari praktik kerja paksa dan perdagangan manusia dengan mengimpor makanan laut yang ditangkap melalui eksploitasi tenaga kerja. Perusahaan ini diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi tidak manusiawi yang dialami para nelayan dalam rantai pasokannya.

Bumble Bee Foods, yang diakuisisi oleh perusahaan Taiwan, FCF Co. Ltd., pada tahun 2020, telah lama menghadapi tuduhan terkait kondisi kerja yang buruk dalam rantai pasokannya. Pada tahun yang sama, pemerintah AS menghentikan impor dari kapal penangkap ikan berbasis di Taiwan yang dilaporkan memasok perusahaan tersebut karena laporan adanya kerja paksa dan kondisi kerja yang abusif.

Kasus ini menyoroti isu perbudakan modern yang masih marak dalam industri perikanan global. Menurut laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 2021, diperkirakan terdapat sekitar 128.000 orang yang bekerja dalam kondisi kerja paksa di sektor perikanan, meskipun angka sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.

Baca :  TNI dan Warga Seponjen Bersatu Cegah Karhutla: Patroli Hingga Edukasi Lingkungan

Para penggugat menuntut kompensasi atas upah yang belum dibayarkan, penderitaan yang dialami, serta perubahan sistemik dalam industri perikanan untuk mencegah terjadinya eksploitasi serupa di masa depan. Mereka juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan AS lebih bertanggung jawab dalam memastikan rantai pasokan mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia. 

Ulasan:

Gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap Bumble Bee Foods membuka mata dunia terhadap realitas pahit yang masih dihadapi oleh pekerja migran di industri perikanan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak dihasilkan melalui eksploitasi tenaga kerja.

Industri perikanan global telah lama dikritik karena kurangnya transparansi dan ketergantungan pada pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi. Praktik seperti transshipment, di mana kapal penangkap ikan tidak pernah benar-benar berlabuh dan hasil tangkapan dipindahkan ke kapal lain di tengah laut, membuat pekerja terjebak dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi tanpa akses ke bantuan atau pelarian.

Baca :  Maung TNI Hiasi Pawai HUT RI ke-80 di Jambi, Jadi Pusat Perhatian Warga

Kasus ini juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan. Perusahaan-perusahaan besar seperti Bumble Bee Foods harus bertanggung jawab atas seluruh rantai pasokannya dan memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Langkah hukum yang diambil oleh para nelayan Indonesia ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk berani melawan dan menuntut keadilan. Selain itu, konsumen juga memiliki peran penting dalam menuntut transparansi dan etika dalam produksi makanan laut yang mereka konsumsi, sehingga mendorong perubahan positif dalam industri perikanan global.**

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Babinsa Ulu Gedong Ajak Tokoh Masyarakat Aktifkan Kembali Ronda Malam, Wujudkan Keamanan Kolektif

Portal Militer

Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Hadiri Musyawarah Revitalisasi BUMDes Mitra Makmur Jaya

Portal Militer

Ws Danramil Hadiri Mediasi Perselisihan Warga di Danau Teluk, Upaya Damai Ditempuh

Portal Militer

Babinsa Koramil 02/Mersam Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Sungai Lingkar Melalui Komsos

Portal Militer

Tingkatkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil Sebapo Latih Baris-Berbaris Linmas Desa Bakti Mulya

Portal Militer

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Lomba Penilaian Bina Keluarga Remaja di Kelurahan Payo Lebar

Portal Militer

Tragedi Longsor di Pacet, Prajurit Kodim 0815/Mojokerto Turun Tangan Evakuasi Korban

Portal Militer

Wakasad: Apel Komandan Satuan Momentum Perkuat Efektivitas Kepemimpinan