H. Sukarno Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LDII Kota Jambi Periode 2025–2030 Ikhlas Berjuang, Tulus Mengabdi: LDII Kota Jambi Kukuhkan Semangat Baru Lewat MUSDA VI Atlet Tarung Derajat Jambi Dilepas Menuju PON Bela Diri II di Kudus Pasukan 08 Sumatera Selatan Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Soliditas dan Struktur Organisasi Dentum Semangat Ksatria Muda Menggema di Bungo, Dandim Cup ke-3 Tahun 2025 Dibuka

Home / Daerah / Nasional

Jumat, 15 April 2022 - 19:20 WIB

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idulfitri 1443 H

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.

Baca :  Rahmatullah Kembali Nahkodai LDII Sumsel, Ketum Chriswanto Tekankan Empat Kunci Kebersamaan

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Baca :  Kodim 0415/Jambi Gelar Tanam Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca :  Ribuan Rider Ramaikan Trail Adventure GEBER 2025 HUT ke-80 TNI

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

HUT TNI Ke-79 di Wilayah Tanjab, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Lewat Simbol Kebersamaan

Nasional

Satgas Yonif 123 Rayakan Natal Bersama Dengan Suku Kanum Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Kasrem 042/Gapu Ikuti Vicon Bersama Kasad Bahas Liga Santri Tingkat Nasional 2022

Nasional

Danramil Tungkal Ulu Salurkan Bingkisan Lebaran Dari Danrem 042/Gapu

Nasional

Babinsa Yapen Timur Imbau Warga Siap Siaga Terhadap Bencana Alam

Nasional

Brigjen TNI Rachmad : TNI Harus Selalu Hadir dan Programnya Bermanfaat Langsung Ditengah Masyarakat

Nasional

Dansatgas TMMD Kodim 0429/Lamtim Apresiasi Anggotanya Ajarkan Mengaji Anak-anak Sumber Marga

Nasional

Jejak Teknologi di Perbatasan: Transformasi SD Negeri Pitewi bersama TNI