Dekat dengan Rakyat, Babinsa Batu Sawar Jalin Silaturahmi dengan Warga dan Buruh Babinsa Pelayangan Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Pengurus Masjid BSPP Pepabri Jambi Kunjungi Peltu (Purn) Ohen, Tingkatkan Kepedulian Sosial Peltu Ade Safri Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Mestong, Ajak Warga Jaga Persatuan Pabung Muaro Jambi Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 14:09 WIB

Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Barang yang Diekspor, Ini Aturannya

Sriwijayadaily

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari laman Kemekeu.go.id, Kamis (3/2/2022).

Baca :  ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kemudian, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

Syarat selanjutnya adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Nirwala menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

Baca :  Imbauan Nasional HUT ke-80 RI: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pokemon Platinum Range of motion

Nasional

Danrem 042/Gapu Dianugerahi Kehormatan Sebagai Pembina LAM Provinsi Jambi dalam Acara Pengukuhan Bersejarah

Nasional

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi

Nasional

Danrem 042/Gapu Apresiasi Keamanan Sidang Pleno KPU Kabupaten Bungo

Nasional

Laksanakan Ekonomi Kreatif, Satgas Yonif 721/Mks Bantu Masyarakat Papua Lebih Berkembang

Nasional

TNI Bantu Proses Evakuasi Insiden Crash Heli Di Mimika Papua

Nasional

Komandan Kodim 1708/BN Bekali Wasbang Kepada Pemuda Pelopor Pembangunan Biak

Nasional

Sembari Ibadah, Satgas TNI 142/KJ Berbagi