Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Cegah Banjir di Musim Hujan Dandim 0415/Jambi Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Aktivitas Geng Motor Demi Keamanan Kota Jambi Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Hadiri Musrenbangdes Markanding, Dukung Penyusunan RKPDesa 2027 Patroli Malam Babinsa Koramil 415-11/Jambi Timur Perkuat Keamanan Lingkungan di Tanjung Pinang Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng”

Home / Nasional

Jumat, 21 Januari 2022 - 10:58 WIB

Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Sriwijayadaily

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dansatgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Rumah Kepala Suku Walesi

Nasional

Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Serukan Pola Hidup Bersih dan Sehat kepada Anak-Anak Papua

Nasional

Satgas TNI 711/Rks Tanam Jagung dan Cabai Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Canda Tawa Warnai Komsos Babinsa Koramil 10/JS Bersama Warga Binaan

Nasional

Babinsa Mudung Laut Dampingi Pelayanan KB Serentak dalam Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia

Nasional

Prajurit Koramil Telanaipura Ikuti Garjas Periodik

Nasional

Komandan Kodiklatal Melepas Keberangkatan Siswa TNI AL untuk Latihan Wira Jala Yudha XXII/2024

Nasional

Dandim Merauke Beri Pembekalan Bela Negara Di STK ST. Santo Yakobus Merauke