Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI Babinsa Kasang Jaya Intensifkan Komsos, Pantau Situasi Wilayah Babinsa Bahar Utara Anjangsana ke Warga, Pantau Pembangunan Desa Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

Home / Nasional

Senin, 6 Juni 2022 - 20:14 WIB

Mekanisme Hukum Militer Menanti Oknum Prajurit yang Melanggar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022), saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Menurut Kadispenad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujar Kadispenad.

Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kasad, bahwasanya selaku pembina kekuatan TNI AD, Kasad akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

Baca :  Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Pematang Sulur Gelar Komsos dengan Pengepul Barang Bekas

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” terang Kadispenad.

Lebih lanjut Kadispenad mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B. Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.

Baca :  Babinsa Perkuat Komsos di Pinggir Batanghari, Dekatkan Diri ke Warga

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari,” jelas Tatang sambil mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0415/Jambi Buka Lahan Tidur Untuk Tanam Jagung

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Danrem 042/Gapu dan Kapolda Jambi Tinjau Posko Karhutla di Desa Suban

Nasional

Satgas TNI 113/JS Bagikan Tas dan Buku Sekolah

Nasional

Panglima Mutasi 100 Pati TNI, 27 Jenderal TNI Pensiun 

Nasional

Pesan Kasad  Kepada Pejabat Baru Agar Ada Terobosan dan Gebrakan Konstruktif

Nasional

Ciptakan Kebersamaan dan Kekeluargaan, Korem 045/Gaya Gelar Makan Siang Bersama Di “Pundok Gaya”

Nasional

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 08/Sako Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan Dengan Aktifkan Pos Ronda

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Lepas Sambut Pangdam Di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua