Danramil Jambi Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ dengan Menjaga Ketertiban dan Memperkuat Ukhuwah Babinsa Koramil 415-02/Mersam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat HUT RI ke-81 Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Warga Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pemasangan Umbul-Umbul PPAD Muara Enim Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT Ke-23 Babinsa Koramil Mersam Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah

Home / Nasional

Senin, 31 Januari 2022 - 14:33 WIB

Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik

Sriwijayadaily

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan, dengan pertimbangan karena persiapan logistik seperti kotak suara.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/1/2022).

“KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? Karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) yang sangat beririsan dengan penyiapan logistik,” ujar  Ilham Saputra.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Ilham menegaskan, KPU sudah melakukan perhitungan bahwa selama proses DCT sampai kemudian distribusi memerlukan waktu 126 hari.

Selain itu, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentu ini hal yang paling krusial yang paling perlu disiapkan periode berikutnya, tinggal bisa menjalankan tahapan, yang di mana salah satu yang paling krusial juga tentang penataan daerah pemilihan,” ujar Ilham.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Ilham menambahkan,  sejak awal KPU bersikukuh agar Pemilu 2024 digelar pada Februari.

Penyebabnya, tahapan setelah pemilihan umum akan beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada November.

“Tentu ini menjadi perhitungan kami, walaupun akhirnya DPR dan pemerintah saat ini sudah menerima, walaupun KPU bisa saja menetapkan sendiri, tetapi KPU mempertimbangkan banyak hal,” ujar Ilham.

Menurutnya, KPU tak memilih Maret atau April karena bertepatan dengan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“Jika dilakukan pada Maret atau April, maka tahapan Pemilu 2024 akan semakin padat dengan adanya Pilkada 2024,” katanya.

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan.

Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Ajak Warga Bersihkan Jalan Desa: Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud

Nasional

Danramil 09/Telanaipura Ingatkan Prajuritnya Waspada Selama Cuti Lebaran

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Saksikan Demonstrasi Ketangkasan Prajurit Kodam XVIII/Kasuari

Nasional

Aksi Gerak Cepat Kopassus Bantu Korban Gempa Bumi di Cianjur

Nasional

Danrem 044/Gapo Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Palembang

Nasional

Program TMMD Ke-118 Merupakan Berkah Bagi Warga Gunung Katun

Nasional

Tiba Di Jambi, Pangdam II/Sriwijaya Disambut Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda

Nasional

Kodim 0416/Bute Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT ke-79 RI