Banjir Landa Merangin dan Sarolangun, Korem 042/Gapu Turun Tangan Bantu Warga Rakerwil PPN Jambi 2026 Perkuat Peran Pemuda Menuju Jambi Bahagia Danrem 043/Gatam Hadiri Penutupan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur Tradisi Satuan Warnai Penyambutan Calon Kasrem Korem 043/Gatam di Metro Resmi Berganti! Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Penyerahan Jabatan Kasrem, Kasilog dan Sertijab Kasiintel

Home / Nasional

Minggu, 5 Desember 2021 - 05:59 WIB

Mahfud MD Pertegas Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Diproses Sesuai Undang-Undang

Sriwijayadaily

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan jika dugaan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Provinsi Papua yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung, akan segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).

Baca :  Senkom Kota Jambi Siap Dukung Operasi Ketupat 2026

Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.

Baca :  Babinsa Pasar Jambi Rutin Komsos, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan jika pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Dahulu, katanya, Indonesia telah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca :  Babinsa Pastikan Tepat Sasaran dalam Penyaluran Bansos Dinsos di Kenali Asam Atas

“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”

Seperti telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung, saat ini kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jenazah Prada Beryl Korban Penembakan KST Berhasil Dievakuasi ke Jayapura

Nasional

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

Nasional

Hari Kontrasepsi Dunia, Prajurit Kodim Sarko Bantu Pelayanan KB

Nasional

Perkuat Sinergi, Babinsa Kelurahan Handil Jaya Jalin Komunikasi dengan Aparatur Kelurahan

Nasional

Bangun Tradisi Satuan yang mendidik

Nasional

Tumbuhkan Kebersamaan, Satgas Yonif 143/TWEJ Berbagi Dengan Anak-Anak Di Tapal Batas RI-PNG

Nasional

Satgas Yonif Raider 200/BN Bersama Warga Gotong Royong Buat Panggung

Nasional

Kodim 0415/Jambi Berbagi Sarapan Pagi Bersama Anak Panti Asuhan