LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Minggu, 5 Desember 2021 - 05:59 WIB

Mahfud MD Pertegas Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Diproses Sesuai Undang-Undang

Sriwijayadaily

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan jika dugaan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Provinsi Papua yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung, akan segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).

Baca :  Sambut Hari Bhayangkara, Dirlantas Polda Jambi Tawarkan Layanan SIM hingga SKCK Gratis

Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.

Baca :  Babinsa Serka Romli Ajak Warga Waspadai Karhutla Lewat Komsos di Desa Lubuk Ruso

“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan jika pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Dahulu, katanya, Indonesia telah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca :  Babinsa Kelurahan Budiman Dampingi Pendataan Warga, Tekankan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”

Seperti telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung, saat ini kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Share :

Baca Juga

Nasional

Fisik Sehat, Stamina terjaga, ini yang dilakukan oleh Satgas YR 142/KJ di SMAN 1 Elelim

Nasional

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Nasional

Kasrem 042/Gapu Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Bahas Mobilitas Batubara

Nasional

Berkat Komsos Babinsa, Bandar dan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Intel TNI AD

Nasional

Kondisi Tokoh “Pepera” Ramses Ohee Semakin Membaik

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sidang Penerimaan Cata Reguler Serta Khusus Santri Dan Lintas Agama Gelombang I TA 2022

Nasional

Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan

Nasional

Jenazah Prajurit TNI Korban Kekejaman KST, Diberangkatkan Ke Lamongan