Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan angin segar bagi ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, legalitas diberikan kepada sumur-sumur minyak rakyat yang telah lama beroperasi secara tradisional namun tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya negara dalam meningkatkan produksi energi nasional sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan warga. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi sumur-sumur baru, tetapi hanya untuk yang telah lama beroperasi dan terbukti eksis di tengah masyarakat.
“Sumur-sumur rakyat ini sudah telanjur berjalan. Agar lingkungannya terjaga dan hasil produksinya bisa dijual dengan harga baik, maka kita buat regulasinya,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman InfoPublik.id, Sabtu (28/6/2025).
Selama ini, sumur-sumur minyak rakyat dikelola secara manual tanpa standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (HSSE). Selain berisiko menimbulkan bencana seperti kebakaran, pengelolaan tanpa standar juga membuat para pengelola rentan terhadap persoalan hukum.
Menurut Bahlil, sumur rakyat memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel per hari, angka yang cukup signifikan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
“Kasihan masyarakat kalau terus dianggap ilegal. Mereka saudara-saudara kita. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, misalnya, terdapat lebih dari 7.700 titik sumur minyak yang dikelola oleh sekitar 231 ribu warga lokal. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan betapa strategisnya peran masyarakat dalam menopang sektor migas skala kecil.
Kementerian ESDM bersama SKK Migas kini sedang memetakan posisi sumur-sumur rakyat tersebut terhadap wilayah kerja perusahaan migas (KKKS). Jika berada dalam area KKKS, masyarakat akan didorong menjalin kerja sama, termasuk dalam bentuk pembinaan teknis dan manajemen.
“Kebanyakan sumur rakyat berada dalam wilayah kerja Pertamina. Jika berada di luar, kami akan perluas koordinat untuk mencari KKKS yang relevan,” jelas Kepala SKK Migas Djoko Siswanto usai acara IPA Convention & Exhibition di Banten, Jumat (23/5/2025).
SKK Migas juga tengah menyusun petunjuk teknis operasional guna mendukung pelaksanaan Permen ini, agar pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan aman, legal, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi titik temu antara peningkatan produksi energi nasional dan perlindungan hak masyarakat sebagai pelaku utama di sektor energi tradisional. (Jt54)
Sumber:
Kementerian ESDM RI – Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 – www.esdm.go.id
InfoPublik.id – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia – https://infopublik.id
SKK Migas – Keterangan Resmi Djoko Siswanto – www.skkmigas.go.id
SumateraDaily.com – Menteri ESDM Bakal “Legalkan” Sumur Minyak Rakyat Melalui Permen, 29 Juni 2025 – https://sumateradaily.com