Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:03 WIB

KPPPA Siap Kawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sriwijayadaily

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

“KPPPA siap melaksanakan tugas mengawal RUU ini, sejalan dengan pernyataan Presiden RI,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam pernyataannya terkait percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual lewat kanal Youtube KPPPA, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Menteri PPPA Bintang menjelaskan bahwa, sejak 2016 KPPPA sudah terlibat sebagai leading sector dalam proses mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

KPPPA lanjutnya, bersama Kementerian penerima surat Presiden RI, pada 2017 juga telah secara resmi menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU PKS, namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai pada 2019. “Kemudian RUU ini kembali menjadi inisiatif DPR RI pada prolegnas 2020, berlanjut hingga kini dalam prolegnas 2022,” tambahnya.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

KPPPA juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi terkait, tokoh agama, lembaga masyarakat, akademisi, media massa dan institusi penegak hukum.

“Upaya ini sebagai salah satu dari lima arahan Presiden RI kepada KPPPA untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama kekerasan seksual yang menyebabkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Karena itu lanjut Menteri KPPPA Bintang, pihaknya terus mengerahkan segala daya dan upaya yang juga melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan agar RUU ini tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun diharapkan sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif, yang dapat melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Asrena Kasad Kunjungi TMMD Reg Ke-114 Kodim 1701/Jayapura Di Arso Timur

Nasional

Kasad Dampingi Menko Marves Tinjau Program Ketahanan Pangan di Sukabumi

Nasional

Panglima TNI Kembali Memberangkatkan 950 Prajurit TNI ke Papua

Nasional

Babinsa Pasir Panjang Dukung Pengembangan Budidaya Bawang Merah di Danau Teluk

Nasional

Pantau Harga Minyak Goreng, Kasad Dialog Langsung Dengan Pedagang Pasar Kramat Jati

Nasional

Prada Muhammad Rayyen Nasrullah Putra Asal Pagar Alam, Lulus Terbaik Secata Rindam II/Sriwijaya

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar RAT Puskop Kartika Cenderawasih Tutup Buku TA 2022

Nasional

Koperasi Primkoppabri Kota Jambi Gelar RAT, Ini Pesan Ketua DPD Pepabri Propinsi Jambi