Baramuda 08 Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan STIH IBLAM dalam Bidang Pendidikan dan Pendampingan Hukum Kapolda Jambi Tutup Musda ke-5 KBPP Polri, Kukuhkan Pengurus Baru Masa Bhakti 2025–2030 Sekretaris DPD Pepabri Provinsi Jambi Hadiri Pembukaan Musda Ke-V KBPP Polri Jambi Babinsa Dukung Karang Taruna Payo Selincah Kembangkan Potensi Pemuda Lewat Olahraga Babinsa Thehok Hadiri Pengukuhan Ketua Forum RT, Dorong Sinergi Pemerintah dan Warga

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:18 WIB

Konflik Lahan SAD di Jambi, Datuk Alif Minta Mediasi: “Kami Akan Bertahan di Tanah Leluhur Kami”

Batanghari, sriwijayadaily.com – Puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin oleh Datuk Alif saat ini masih bertahan di lahan seluas 236 hektare di kawasan perkebunan sawit di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Lahan tersebut diklaim sebagai milik adat keluarga Datuk Alif, namun telah ditanami sawit oleh perusahaan PT Berkah Sawit Utama selama beberapa tahun terakhir.

Merespons situasi yang terus memanas, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, selaku kuasa pendamping Datuk Alif, meminta perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat. Ia mendesak dilakukannya mediasi terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, dan Bupati Batanghari.

Baca :  TNI AD Fair 2025: Dua Hari Kebersamaan Prajurit dan Rakyat di Monas

“Permasalahan ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami minta ruang mediasi yang adil dan terbuka agar hak masyarakat adat tidak terus terabaikan,” ujar Mappangara, Kamis (22/5/2025).

Baca :  Whoosh vs Saudi Land Bridge: Investasi Kereta Cepat RI Lebih Besar Meski Trayek Pendek

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk pencabutan konsesi lahan jika ditemukan pelanggaran. Langkah konkret seperti pengukuran ulang batas lahan juga diusulkan untuk dilakukan secara transparan dan disaksikan bersama.

Sementara itu, Muhammad, anak dari Datuk Alif, menegaskan bahwa mereka akan terus tinggal di tanah tersebut sampai ada keputusan yang sah dan berpihak pada hak masyarakat adat.

Baca :  Sinergi Tiga Pilar, Babinsa Pasir Panjang Gerak Cepat Jaga Keamanan Wilayah

“Kami mohon Presiden, Gubernur, dan Bupati bantu kami. Ini tanah nenek moyang kami. Kami tidak akan pergi sebelum ada kejelasan. Perusahaan pun tidak pernah meminta izin dari kami,” tegas Muhammad.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi di Indonesia. Banyak pihak kini menanti langkah nyata dari pemerintah untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa ini secara adil. **/MR)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Babinsa Koramil Danau Teluk Dampingi Warga dalam Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 415-02/Mersam Dorong Pemuda Simpang Sungai Rengas untuk Berinovasi

TNI/POLRI

Babinsa Koramil Pelayangan Laksanakan Anjangsana untuk Perkuat Silaturahmi dengan Warga

TNI/POLRI

Danrem 043/Gatam Dampingi Menko Pangan RI Tinjau Lokasi Banjir di Palas Lampung Selatan

TNI/POLRI

TNI-Polri Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan, Danramil Muara Tembesi Hadiri Panen Raya Jagung

TNI/POLRI

Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Jambi Kokohkan Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila

TNI/POLRI

TNI dan Warga Kampung Beringin Bersatu dalam Ibadah Minggu Penuh Makna di Perbatasan RI–PNG

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Mekar Jaya