Padangsidimpuan – Komitmen TNI dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan oleh Kodim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel). Melalui kerja cepat Unit Intel, seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus di Desa Aek Torop, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu dini hari (22/06/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel yang langsung berkoordinasi dengan Dan Unit Intel, Letda Inf Zulbaili, dan diteruskan ke Komandan Kodim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M.
Setelah dilakukan observasi dan pengumpulan data di lapangan, Dandim memerintahkan penyergapan secara taktis. Dari hasil penggerebekan, diamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu, alat timbang, bong, kaca pirek, plastik klip, tas berisi pakaian, serta tiga unit sepeda motor. Dua tersangka juga berhasil ditangkap, yakni SS (36) warga Desa Mangaledang dan RH (38) warga Desa Pasir Pinang, keduanya dari Kecamatan Portibi.
Letkol Arm Delli Yudha membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata sinergi TNI dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba.
“Kami TNI, khususnya Kodim 0212/Tapsel, berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba. Ini adalah bentuk nyata perang terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Dandim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, kolaborasi aktif masyarakat dan aparat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kodim 0212/Tapsel, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Jt)
Sumber: Pendim 0212/Tapsel