Denpasar – Kodam IX/Udayana memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Flores Timur, yang disebut telah dilantik menjadi prajurit TNI AD namun diduga terkait kasus hukum.
Kolonel Inf Widi Rahman, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, menegaskan bahwa institusi TNI AD menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan integritas moral. “Setiap prajurit wajib menaati hukum dan nilai keprajuritan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana serius,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Proses rekrutmen prajurit TNI AD, kata Kolonel Widi, dilaksanakan secara ketat dan berlapis, meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, dan penelusuran latar belakang calon prajurit. Jika terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi, maka akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut.
“Apabila terbukti yang bersangkutan terlibat tindak pidana, proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. TNI AD tidak memberikan perlindungan bagi pelanggar hukum,” tegas Kapendam.
Kodam IX/Udayana juga menekankan, institusi TNI tidak pernah mengintervensi proses hukum yang berjalan, dan tidak membenarkan adanya tekanan terhadap korban atau keluarga korban. Publik diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai institusi negara, Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya menjaga integritas rekrutmen dan memastikan setiap prajurit memiliki moral, disiplin, serta tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat. (Pendam IX/UDY)










