Plh. Dansatgas Karhutla Jambi Tegaskan Aksi Nyata Hadapi Puncak Musim Kemarau di TVRI Lewat Pendekatan Humanis, TNI AD Antar Dua Eks Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI Danramil 415-07/Pelayangan Hadiri Pembukaan MTQ, Tegaskan Komitmen Dukung Generasi Qurani Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga Tempino Melalui Komsos Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Forum Ketua RT, Perkuat Sinergi Membangun Lingkungan

Home / Daerah

Kamis, 18 November 2021 - 18:24 WIB

Kodam II/Sriwijaya Kembali Tertibkan Rumdis di Palembang Sesuai Prosedur

SRIWIJAYADALY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan puluhan rumah dinas yang berada di Komplek Orion Kel. Sekip Jaya Palembang, Komplek Naskah KM. 7 Kel. Sukarami Palembang dan Komplek Pintu Besi Kel. Plaju Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas di tiga lokasi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas yang menyatakan rumah dinas di lokasi tersebut merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, yang mana tanah dan rumah dinas Komplek Orion yang beralamat di jalan Orion Kelurahan Sekip Jaya Palembang milik sah Kodam II/Sriwijaya, hal ini sesuai dengan sertifikat dari Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang nomor 04.01.09.03.4.00008 tanggal 14 Januari 2013.

Baca :  Momentum HUT Bhayangkara ke-80, Senkom Jambi Perkuat Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Selanjutnya, untuk rumah dinas Komplek Naskah yang beralamat di jalan Naskah Sukarami Palembang, sudah terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD Tahun 1961 Noreg 30418046. Sedangkan rumah dinas Komplek Pintu Besi Plaju terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD sebagai tanah milik dengan nomor Registrasi 30418036.

Baca :  KODRAT Kota Jambi Cetak Petarung Baru, Mantapkan Persiapan Hadapi Kejurprov Jambi

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan,” ujarnya.

Baca :  Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Secara Aklamasi

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan aman, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Sriwijaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ke Candi Kedaton Muaro Jambi, Presiden Bilang Peradaban Indonesia Dikenal Dunia sejak Lampau

Daerah

Menikmati Senja: Rosyid Jurnalis dan Kebahagiaan Sederhana di Water Front City Kuala Tungkal

Daerah

Lepas Tim Sepakbola, Ketum KONI Jambi Budi Setiawan : Porwil Di Riau Momen yang Tepat Untuk Gapai Prestasi

Daerah

Ketua DPD Pepabri Provinsi Jambi Kukuhkan Pengurus Pepabri Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

Daerah

Bencana Banjir Awal Tahun di Kerinci dan Sungai Penuh, Ribuan Rumah di 9 Kecamatan Terendam

Daerah

Pajero Terobos Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkotika

Daerah

Harumkan Indonesia, Atlet Dayung Riau Raih Perunggu di Championship Thailand

Daerah

Dewan Pers Verifikasi Faktual Jambiprima.com Via Zoom Meeting