Babinsa Rajawali Perkuat Sinergi dengan Security PLN, Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Wilayah Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Semarak HUT Ke-1 Kodam XX/TIB, Korem 042/Gapu Gelar Beragam Lomba Olahraga Membanggakan! M. Raffi Berlian Setiawan Jadi Satu-satunya Siswa Asal Jambi Lulus Akademi Angkatan Udara 2026 Wali Kota Jambi dan APERSI Perkuat Sinergi, Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah

Home / Nasional

Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:11 WIB

KKP Tindak Tegas Kapal Ikan yang Beroperasi Ilegal di Natuna

Sriwijayadaily – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tindakan tegas kepada Kapal Motor (KM) SS yang ditangkap oleh Polisi Air (Polair) Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022 lalu, karena beroperasi secara ilegal.

Penangkapan dan penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

Sempat diduga mengoperasikan alat tangkap Cantrang, kapal tersebut ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan, tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.

“Itu menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan persnya,  Jumat (11/3/2022).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Adin menjelaskan, bahwa alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP, yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut. Alat tangkap itu, berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” terang Adin.

Adin juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif. Hal ini merupakan contoh konkret bahwa aparat penegak hukum di lapangan telah bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini,” tambah Adin.

Bukan Kasus Pertama yang Diselesaikan dengan Sanksi Administratif

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan di beberapa kasus lainnya.

Drama juga menyebut bahwa KM SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Drama merinci bahwa KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha sebanyak 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha sebanyak 4 kapal perikanan.

“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UUCK. Adapun untuk denda administratif sudah dikenakan pada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran, dan total PNBP yang diperoleh negara dari sanksi tersebut sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Drama.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna pada Rabu (17/2/2022) di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.

Kapal yang diawaki oleh 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.

Kapal itu, disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan memang terus dilakukan oleh KKP khususnya dalam mengawal program prioritas yaitu penangkapan ikan terukur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk mengawal program prioritas tersebut dengan menindak tegas pelaku pelanggaran di lapangan.

Share :

Baca Juga

Nasional

KSAU Serahkan 130 Ransus ke Pom AU Jajaran Lanud

Nasional

Ulang Tahun, Pangdam II/Swj Dapat Kejutan Dari Anggota

Nasional

Babinsa Muara Bulian Cetak Generasi Qurani dengan Sentuhan Hati

Nasional

TNI AD Gelar Rakor Dukungan Penguatan Binter Terhadap Aset Obyek Vital Pertamina

Nasional

Kasad Dianugerahi Gelar Adat tertinggi Suku Dayak Mantir Hai Penambahan

Nasional

Danrindam II/Swj Tutup Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri

Nasional

TNI AD Gelar Sertijab, Tongkat Estafet Kasad Berpindah ke Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Nasional

Peringati HUT Persit Ke-77, Persit KCK Koorcab Korem 174 Gelar Donor Darah