Kendari – Insiden perkelahian antara dua oknum anggota TNI dan Polri terjadi di depan Polsek Tiworo, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada 30 Maret 2025. Peristiwa yang dipicu oleh kesalahpahaman ini mendapat perhatian serius dari Danrem 143/HO, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, S.I.P., M.Han., yang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi para pelaku tanpa pengecualian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti bersalah.
> “Saat ini kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Danrem 143/HO.
Menurutnya, bentrokan ini berawal dari kesalahpahaman yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, karena melibatkan banyak orang, situasi menjadi tidak terkendali.
Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto juga menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Polri harus tetap dijaga dan kejadian ini tidak boleh mengganggu hubungan kedua institusi.
> “Kami memastikan kedua belah pihak akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin di tubuh TNI,” tegasnya.
Sementara itu, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini dan menjamin bahwa proses hukum berjalan adil.**