PPN Jambi & Kesbangpol Satukan Langkah: Rawat Budaya Nias, Jaga Persatuan Warga RT 15 Kenali Besar Kompak Gotong Royong Perbaiki Pos Keamanan LAN Jambi Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan Ketua DPW LDII Jambi Hadiri Rakornas III di Jakarta: Perkuat Program Hingga Tingkat Kelurahan Babinsa Talang Jauh Hadiri Takziyah, Wujud Kepedulian TNI terhadap Warga

Home / Nasional

Jumat, 8 April 2022 - 22:55 WIB

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separuh yang Aktif

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca :  Babinsa Sijenjang Tingkatkan Pembinaan Teritorial Lewat Komsos di Warung Makan Warga

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif,” kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi.

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Baca :  Kongres PWI 2025: Satukan Visi, Jaga Etika, Demi Pers yang Bermartabat

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca :  Jenderal Maruli Simanjuntak Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kodim 0420/Sarko Pastikan Tablik Akbar Berlangsung Aman

Nasional

Ini Profil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Nasional

TNI AL Kembali Berduka, 1 Prajurit Gugur di Kalikote Papua

Nasional

Kunjungi Kantor Pemkot Magelang, Panglima TNI Sebut Gedung Tersebut Akan Jadi Mako Danjen Akademi

Nasional

Kreativitas Mama-Mama Di Lanny Jaya Papua Bersama Satgas TNI 412

Nasional

Jelang HUT RI 78, Dandim Bersama Forkopimda Muaro Jambi Bagikan Bendera Merah Putih

Nasional

Danramil 419-02/Tungkal Ulu Hadiri Kegiatan GERMAS di Puskesmas Rawat Inap Pelabuhan Dagang

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Menerima Kunjungan Ketua DPRP Di Makodam