PPAD Muara Enim Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT Ke-23 Babinsa Koramil Mersam Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Bangun Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Babinsa Telanaipura Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI Lewat Komsos Babinsa Koramil Pasar Perkuat Kebersamaan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah

Home / Nasional

Jumat, 25 Maret 2022 - 13:04 WIB

Kemendikbudristek Kembali Umumkan Pelaksanaan PTM Terbatas

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengumumkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Pemerintah menerbitkan SKB Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tetap menjadi rujukan utama.

“Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, PTM terbatas mengikuti ketentuan SKB Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal  Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan pers, Kamis (24/3).

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik,” Imbuh Suharti

Suharti menegaskan, kepada dinas pendidikan dan  sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” ujarnya.

Ia menerangkan, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Pemerintah daerah juga berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik,” sebutnya.

Selain itu, juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

“Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya, dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi. Sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup Suharti.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bekali Satgas Kodim Yalimo Yonif 142, Danrem 172/PWY : Kedepankan Binter Dan Komsos

Nasional

Anggota TNI Ikut Diterjunkan Amankan POR Tingkat Kecamatan Sakernan 2023

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Turnamen Golf Dalam Rangka HUT Ke-59

Nasional

Pasiter Kodim Jambi : Kesiapan Perkemahan Santri Sudah 90 Persen

Nasional

Babinsa Tanjung Sari Beri Motivasi kepada Pedagang Warung

Nasional

Respon Keluhan Warga, Satgas Yonif 310/KK Berikan Pengobatan Gratis Di Kampung Terdalam Perbatasan RI-PNG

Nasional

Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024

Nasional

Wujud Manunggalnya Satgas Yonif 143 TWEJ Dengan Masyarakat Di Perbatasan Papua