DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja

Home / Daerah

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:00 WIB

Kelurahan Rawasari Tertibkan PKL di Trotoar Kuburan Cina, 15 Pedagang Terima Surat Teguran

Jambi – Pemerintah Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, tepatnya di depan area Kuburan Cina. Pada Selasa (1/7), sebanyak 15 pedagang menerima surat teguran resmi karena dianggap melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Lurah Rawasari, Repulis, menegaskan bahwa keberadaan PKL di area tersebut telah menimbulkan gangguan serius, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Aktivitas para pedagang ini sangat mengganggu masyarakat, terutama saat pagi hari ketika warga berangkat kerja dan anak-anak pergi ke sekolah, serta saat sore hari ketika warga pulang kerja,” tegasnya.

Baca :  Spanyol Raih Gelar Kedua, Berikut Daftar Juara Piala Dunia Sepanjang Sejarah

Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perwako No. 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penataan Daerah Kota Jambi.

Surat teguran yang diberikan merupakan langkah awal dari proses penegakan aturan. Repulis menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya jika teguran ini tidak diindahkan.

Baca :  Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Warga Pasang Umbul-Umbul Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

“Kami berharap para pedagang bisa mentaati peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Ini semua demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Repulis.

Ia juga menyatakan bahwa Kelurahan Rawasari berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memulihkan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Ia berharap ada solusi dari pemerintah agar para pedagang kecil tetap dapat mencari nafkah.

Baca :  PEPABRI Jambi Hadir dalam Ziarah HARVETNAS, Merawat Ingatan dan Semangat Kebangsaan

“Saya cuma berdagang untuk menghidupi anak dan istri. Kalau memang tidak boleh di sini, tolong bantu kami cari tempat baru yang layak,” ujarnya.

Situasi ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat kecil dan penegakan tata ruang kota. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan solutif, tanpa mengesampingkan ketertiban dan hak warga atas fasilitas umum. (MR/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tanah Riau Subur, 45 Jenis Komoditi Diekspor dan Jadi Cuan

Daerah

Mujiono Terpilih Pimpin DPC Pepabri Kota Jambi, Fokus pada Kebersamaan Purnawirawan

Daerah

Muskot PERTINA Kota Jambi di Depan Mata, Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2030 Resmi Dibuka

Daerah

Jakasim Purba Pimpin Panitia HPN 2026 PWI Jambi

Daerah

PWI Jambi Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja Organisasi

Daerah

Panen Perdana di Pokdakan Mina Omah Bioshi, Dorong Produksi Ikan Salatiga

Daerah

Ketua DPW LDII Jambi Hadiri Rakornas III di Jakarta: Perkuat Program Hingga Tingkat Kelurahan

Daerah

PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia