Jambi – Pemerintah Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, tepatnya di depan area Kuburan Cina. Pada Selasa (1/7), sebanyak 15 pedagang menerima surat teguran resmi karena dianggap melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Lurah Rawasari, Repulis, menegaskan bahwa keberadaan PKL di area tersebut telah menimbulkan gangguan serius, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Aktivitas para pedagang ini sangat mengganggu masyarakat, terutama saat pagi hari ketika warga berangkat kerja dan anak-anak pergi ke sekolah, serta saat sore hari ketika warga pulang kerja,” tegasnya.
Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perwako No. 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penataan Daerah Kota Jambi.
Surat teguran yang diberikan merupakan langkah awal dari proses penegakan aturan. Repulis menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya jika teguran ini tidak diindahkan.
“Kami berharap para pedagang bisa mentaati peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Ini semua demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Repulis.
Ia juga menyatakan bahwa Kelurahan Rawasari berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memulihkan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Ia berharap ada solusi dari pemerintah agar para pedagang kecil tetap dapat mencari nafkah.
“Saya cuma berdagang untuk menghidupi anak dan istri. Kalau memang tidak boleh di sini, tolong bantu kami cari tempat baru yang layak,” ujarnya.
Situasi ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat kecil dan penegakan tata ruang kota. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan solutif, tanpa mengesampingkan ketertiban dan hak warga atas fasilitas umum. (MR/red)










