BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Home / Nasional

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:52 WIB

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“(Penyitaan) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Adapun aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.

Share :

Baca Juga

Nasional

Momen Hari Anak Sedunia, Dandim 0413/Bangka Besuk Syifa Nur Ahlina

Nasional

Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi PMK pada Ternak

Nasional

Ciptakan Rasa Saling Percaya di Kawasan, Indonesia-Amerika-Australia Latihan Bersama Penanggulangan Bencana

Nasional

Panglima TNI Pantau Situasi Kamtibmas Malam Pergantian Tahun 2023

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Akan Gelar TMMD Ke-118 Di 5 Kabupaten Di Wilayah Sumbagsel

Nasional

Babinsa Serda Aswir : Kampung Pancasila Harus Dijaga dan Pelihara

Nasional

Peringati Hari Juang TNI AD 2021, Kodim 0419/Tanjab Ziarah Rombongan di TMP Yudha Satria Pengabuan

Nasional

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Babinsa Koramil Sengeti Adakan Latihan Intensif Calon Paskibra di Kecamatan Marosebo