Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI Ketua PWI Jambi Diwakili Sekretaris Jenguk Anggota yang Sakit Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Home / Nasional

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:52 WIB

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“(Penyitaan) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Adapun aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Gandeng Puskesmas Ubrub Berikan Penyuluhan Bahaya TBC dan Pelayanan Kesehatan Di Perbatasan RI

Nasional

Bersama Masyarakat Satgas Yonif Raider 142/KJ Hijaukan Bumi Elelim

Nasional

Kapuspen TNI Resmi Menutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan TA 2024

Nasional

Kemampuan Menembak Skill Wajib Bagi Setiap Prajurit

Nasional

Semarak HUT RI ke-79, Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi Gelar Lomba Panjat Pinang di Desa Sukamaju

Nasional

Bertajuk TNI Angkatan Darat Di Hati Rakyat, Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Nasional

Peltu Yuswandono dari Kodim 0415/Jambi Hadiri Acara Penilaian Camat Berprestasi Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Nasional

Danrem 043/Gatam Ikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Pilkada Serentak dan Karhutla Kodam II/Swj