Hari Pertama Dibuka, Youdhi Prayogo Resmi Ambil Formulir Bacalon Ketua PERTINA Kota Jambi Babinsa Beliung Ajak Pedagang Jaga Kebersihan, Perkuat Silaturahmi Lewat Komunikasi Sosial Babinsa Pasar Jalin Koordinasi dengan SMP Muhammadiyah, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda Babinsa Jambi Selatan Dampingi Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau Babinsa Hadiri Musrenbangdes Talang Bukit, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Aspirasi Masyarakat

Home / Nasional

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:52 WIB

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“(Penyitaan) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Adapun aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.

Share :

Baca Juga

Nasional

Wujud Manunggalnya Satgas Yonif 143 TWEJ Dengan Masyarakat Di Perbatasan Papua

Nasional

Prajurit Yonkes 1 Kostrad Berikan Layanan Kesehatan Door to Door Korban Gempa Cianjur

Nasional

Katim Wasev Berharap Jalan TMMD Di Desa Kembang Seri Baru Agar Dilanjutkan Secara Permanen

Nasional

Yonarmed 15 Dan Basarnas OKU Timur Bersinergi Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

Nasional

Peduli Kesehatan, Pos Eragayam Bangun Yankes

Nasional

Libur Lebaran, KRI dan Prajurit TNI AL Tetap Lakukan Pengamanan

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024

Nasional

Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan ‘LESUNG LUCI’ di Jambi dan Palembang