Danrem 042/Gapu Ikut Sunmori Bareng Gubernur Jambi, Meriahkan HUT RI ke-80 Danrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai HUT ke-80 RI, Tekankan Persatuan dan Sinergi PPN Jambi & Kesbangpol Satukan Langkah: Rawat Budaya Nias, Jaga Persatuan Warga RT 15 Kenali Besar Kompak Gotong Royong Perbaiki Pos Keamanan LAN Jambi Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Home / Nasional

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:52 WIB

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“(Penyitaan) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca :  Kodim 0419/Tanjab Dukung Penuh Kegiatan PSIB: Wujud Sinergi Bela Negara di Tanjab Timur

Adapun aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.

Baca :  Satgas Yonif 144/JY Tebar Kasih di Perbatasan Papua Selatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Rakyat

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.

Baca :  Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS: TNI Dukung Penguatan Karakter Bangsa Melalui Dakwah

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.

Share :

Baca Juga

Nasional

Cinta Kasih TNI Di Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif 725/Woroagi Bagikan Sembako Kepada Anak Yatim

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Apel Kesiapan Sarpras OMB 2023-2024 di Lapangan Polresta Jambi

Nasional

PARIKESIT FOR CIANJUR

Nasional

Babinsa Tanjung Pasir Ikuti Gotong Royong Pelebaran Jalan Setapak

Nasional

Brigjen TNI Adri Koesdyanto Resmi Jabat Danrem 044/Garuda Dempo

Nasional

Dipastikan Foto Mutilasi Seorang Wanita Yang Beredar Adalah HOAX Disebar Oleh KST

Nasional

OPM Teror Distrik Sinak, Koops TNI Habema Berhasil Atasi Dan Tembak Anggota OPM

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Warga Korban Amukan Babi Hutan