Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Sabtu, 23 April 2022 - 21:25 WIB

Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Penyidik juga sedang mendalami barang bukti elektronik terkait percakapan para tersangka.

“Penyidik sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti itulah yang memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, khususnya dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut.

Penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta.

Baca :  Kehilangan Putra Terbaik Jambi, Ketua Umum IPMR Jambi: H. A. Bakri Pejuang Aspirasi Rakyat dan Inspirasi Generasi Muda

Penyidik pun sudah melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh wilayah terkait dengan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kejagung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini dengan mengandeng para auditor dan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kasus ini berawal ketika Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca :  Dukung Pelestarian Budaya, Babinsa Kasang Jaya Hadiri Pembentukan Kelompok Belajar Adat Melayu

Tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Dengan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Pasiterdim 0415/Jambi Hadiri Musyawarah KBPP Polri Resor Kota Jambi

Nasional

Babinsa Ramil Telanaipura Bersama Masyarakat Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan

Nasional

Kementan Genjot Produksi Daging Sapi Nasional

Nasional

Kunjungan Kasih Dan Ibadah Natal Jemaat Gereja Oikumene Bethesda Kesdam XVII/Cenderawasih Bersama Anak Panti Asuhan

Nasional

Aksi Satgas TNI 321/GT Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Di Pasar Mbua

Nasional

Rehab Lapangan Bola, Satgas TMMD Kodim Tanjab Tumbuhkan Semangat Olahraga Pemuda Desa

Nasional

Dandim 0416/Bute Hadiri Pawai Karnaval “Cinta NKRI” dalam Peringatan Hari Kemerdekaan

Nasional

Pesan Kasad Kepada Peserta Jambore Nasional XI Tahun 2022