Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Sabtu, 23 April 2022 - 21:25 WIB

Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Penyidik juga sedang mendalami barang bukti elektronik terkait percakapan para tersangka.

“Penyidik sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti itulah yang memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, khususnya dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut.

Penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Penyidik pun sudah melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh wilayah terkait dengan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kejagung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini dengan mengandeng para auditor dan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kasus ini berawal ketika Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Baca :  Banjir Landa Merangin dan Sarolangun, Korem 042/Gapu Turun Tangan Bantu Warga

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca :  Kepedulian Tanpa Batas, Purnawirawan Jambi Bersatu Menjenguk Rekan Seperjuangan

Tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Dengan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Amankan Perayaan Natal di Wilayah Binaannya

Nasional

Aktif Sweeping Malam Hari, Satgas TNI 711/Rks Berhasil Temukan Ganja

Nasional

Satgas TMMD Kodim Jambi Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Lomba Memancing

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi HIPMI Sumsel

Nasional

Jemaat Gereja Parkir di Masjid, Bentuk Toleransi Warga Batang

Nasional

Jalin Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Diperbatasan Bantu Warga Bercocok Tanam

Nasional

Berbagi Berkah Idul Fitri, Yonif 144 Salurkan Zakat Fitrah

Nasional

Bangun Jalan Ditanah Rawa Dan Gambut, Bersinergi Terapkan Cerurup Kayu Gelam Dan Batang Kelapa