Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Senin, 19 September 2022 - 17:59 WIB

Kapendam XVII/Cenderawasih : 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Dikenakan Pasal Berlapis

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Jayapura, SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Baca :  Babinsa Paal Merah Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 org saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pd hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura, ujarnya.

Adapun keenam Prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Sedangkan 3 orang lainnya (Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM) masih berada di Subdenpom Timika, ungkap Kapendam.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka a.n. Mayor Inf HFD disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, untuk 5 orang tersangka lainnya (Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM), disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, urai Kapendam.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika, tandas Kapendam. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 044/Gapo: TMMD 2025 Harus Lebih Baik dengan Evaluasi 2024

Nasional

Kasal Perintahkan Jajarannya Awasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Nasional

TNI Gelar Ziarah ke TMP Satria Negara di Kabupaten Bungo

Nasional

Turnamen Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Zona Provinsi Jambi Resmi Digelar

Nasional

Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba

Nasional

Babinsa Bantu Petani Melakukan Perawatan Tanaman Jagung dan Sayuran

Nasional

Hadapi Musim Kemarau, TNI Polri Di Kumpeh Bersama Masyarakat Peduli Api Gelar Latihan Antisipasi Karhutla

Nasional

Jelang Nataru, Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Rakor Lintas Sektoral