Muaro Jambi – Cagar budaya merupakan peninggalan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Namun, maraknya aktivitas pencarian dan penambangan ilegal di kawasan bersejarah, terutama di sepanjang Sungai Kumpeh dan Sungai Batanghari, menjadi ancaman bagi kelestarian warisan budaya tersebut.
Menanggapi hal ini, Danramil 415-01/Suak Kandis, Kodim 0415/Jambi, Kapten Inf Kusnaidi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kumpeh melaksanakan patroli imbauan larangan penambangan cagar budaya pada Jumat (7/2/2025).
Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak situs bersejarah.
Kapten Inf Kusnaidi menegaskan bahwa upaya sosialisasi dan patroli telah dilakukan berulang kali, namun masih ada warga yang tetap melakukan pencarian dan penambangan. Oleh karena itu, langkah tegas akan diambil apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kami memberikan tenggat waktu tiga hari agar warga menghentikan aktivitas penambangan cagar budaya. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu tersebut, akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kumpeh, Benyamin S.Sos, menekankan bahwa eksploitasi cagar budaya tidak hanya merusak nilai sejarahnya, tetapi juga dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar sungai.
“Penambangan ini mengubah karakteristik lingkungan, merusak ekosistem, serta menghilangkan jejak sejarah yang seharusnya kita lestarikan untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Patroli ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat memahami pentingnya menjaga situs bersejarah. Selain itu, kehadiran TNI dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap pelestarian budaya.
Dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan sejarah agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (F1R54)