Babinsa Paal Merah Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Babinsa Bukit Harapan Hadiri Rapat Panitia Kurban Cegah Karhutla, Babinsa dan Instansi Terkait Intensifkan Patroli Babinsa Sungai Asam Hadiri Pemakaman Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Perkuat Sinergi Lewat Komsos

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:12 WIB

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Sriwijayadaily

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektare diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Di tahun 2022, Dinas Perkebunan menargetkan capaian tersebut sebesar 60%.

“Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121.000 hektare yang dikelola masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin pengelolaan hutan.  Seperti masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung hingga hutan produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

Baca :  Kehadiran yang Menenangkan: PWI Jambi Temani Anggotanya di Masa Sakit

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga,” kata Pandji.

Menurut dia, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla, ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

“Seperti contoh di kawasan Merang Merdak. Di mana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi, sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujar Pandji.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Semangat Pengabdian di Bulan Ramadan

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” Pandji menerangkan.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan masyarakat di sekitar hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun ke pemerintah.

Baca :  H. Budi Setiawan Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Jambi

Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan.

“Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka ke sana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” kata Pandji. (Wahyu/toeb)

Share :

Baca Juga

Daerah

H. Budi Setiawan Menyapa Warga dan Berburu Takjil di Muara Bulian

Daerah

LDII Tambaksari Kota Jambi Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Bagikan Daging Kurban ke Warga Sekitar

Daerah

Kodam II/Sriwijaya Kembali Tertibkan Rumdis di Palembang Sesuai Prosedur

Daerah

Kapolda Riau Cek Pabrik Minyak Goreng PT Wilmar Group di Dumai

Daerah

HD Terima Kunjungan Miss Grand Indonesia 2022 asal Sumsel

Daerah

Besok, Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi

Daerah

Jabatan Ganda Ketua KONI Provinsi Jambi, Ketika Loyalitas Institusi Dipertaruhkan

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar