Dekat dengan Rakyat, Babinsa Batu Sawar Jalin Silaturahmi dengan Warga dan Buruh Babinsa Pelayangan Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Pengurus Masjid BSPP Pepabri Jambi Kunjungi Peltu (Purn) Ohen, Tingkatkan Kepedulian Sosial Peltu Ade Safri Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Mestong, Ajak Warga Jaga Persatuan Pabung Muaro Jambi Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80

Home / Nasional

Senin, 13 Juni 2022 - 10:35 WIB

Ini Sasaran dan Besaran Dendanya Pada Operasi Patuh 2022

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.

“Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Apa Sasarannya? Mekanisme Operasi Patuh 2022 Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Baca :  Coffee Morning Humas Polda Jambi, Wujud Sinergi Erat dengan Insan Pers

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujarnya.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tambahnya.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar) Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca :  Babinsa Sungai Asam Gencarkan Komsos, Bangun Harmoni dan Ketahanan Wilayah

2. Penggunaan rotator tidak sesuai Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000. Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Baca :  ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029

6. Tidak menggunakan helm SNI Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya”

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Jajaran Babinsa Kodim 1703/Deiyai Membangun Bedeng Jagung

Nasional

Satgas TNI 725/Woroagi Bantu Evakuasi Kendaraan yang Terjebak Lumpur di Distrik Jair

Nasional

Kasrem 043/Gatam Resmikan Rumah Bapak Supari, Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kodim 0421/LS

Nasional

Danrindam II/Sriwijaya Serah Terimakan Jabatan Dansecaba Dan Kabagum Rindam

Nasional

Pangdam V/Brw Sambut kedatangan 450 Prajurit Badak Hitam Selesai Bertugas dari Tanah Papua

Nasional

Ratusan Jemaah Ikuti Sholat Idul Fitri 1443 H Di Masjid Korem 172/PWY

Nasional

Rayakan Ulang Tahun Dewa Sekong, Kelenteng Leng San Keng Gelar Malam Amal

Nasional

Pangdivif 2 Kostrad Buka Latma Malindo TA. 2021