Piala AFF 2026: Garuda Siap Menggebrak, Indonesia Bidik Awal Sempurna Hadapi Kamboja Hari Pertama Dibuka, Youdhi Prayogo Resmi Ambil Formulir Bacalon Ketua PERTINA Kota Jambi Babinsa Beliung Ajak Pedagang Jaga Kebersihan, Perkuat Silaturahmi Lewat Komunikasi Sosial Babinsa Pasar Jalin Koordinasi dengan SMP Muhammadiyah, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda Babinsa Jambi Selatan Dampingi Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau

Home / Nasional

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:33 WIB

Ini Penjelasan Kaotmil IV-20 Jayapura Terkait Kasus Mutilasi Melibatkan Prajurit TNI AD Di Timika

Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H (Foto. Istimewa)

Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H (Foto. Istimewa)

Jayapura, sriwijayadaily.co.id ~ Penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika sampai saat ini terus berjalan dan saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar.

Demikian disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Diketahui bersama dalam kasus tersebut melibatkan 6 Prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM dan seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Terkait hal proses hukum kasus tersebut Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H Kaotmil 20-IV Jayapura mengungkapkan perkembangan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang melibatkan Oknum Prajurit TNI AD tersebut telah menjadi perhatian publik, sehingga perlu dikawal bersama-sama. Oleh karenanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Polisi Militer dalam penyidikannya dalam hal ini adalah Pomdam XVII/Cenderawasih pada hari Senin (17/10/2022) telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada Prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya,” jelas Kaotmil IV-20 Jayapura.

“Sehingga Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserhkan ke Pengadilan Militer.”

Baca :  KODRAT Kota Jambi Cetak Petarung Baru, Mantapkan Persiapan Hadapi Kejurprov Jambi

“Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua.”

“Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,” jelas Kaotmil.

Lebih lanjut Kaotmil IV-20 Jayapura mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara tanpa diduga mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk memohon penjelasan.

“Yang datang ada 6 orang terdiri dari Bapak Gustaf E, S.H.,M.Si pengacara didampingi Bapak Henius S.H, dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Baca :  Sinergi TNI dan Pemerintah Warnai Penilaian Kelurahan Berprestasi di Pasar Jambi

“Harapan keluarga, agar proses ini cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus. Mengharapkan seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.”

“Pimpinan TNI, bahkan Bapak Pangdam tidak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya.”

“Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di Kepolisian.”

“Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini,” tutup Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H. (Pendam XVII/Cenderawasih)

Share :

Baca Juga

Nasional

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil Jambi Selatan Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Apel Kesiapan Sarpras OMB 2023-2024 di Lapangan Polresta Jambi

Nasional

Budi Setiawan Sebut Kehadiran HWSB Jambi Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Sumsel Di Perantauan

Nasional

TNI AD Kerahkan Ratusan Prajurit Tangani Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Manado

Nasional

Babinsa Koramil 415-10/JS Berikan Bantuan Sembako Ke Masyarakat Kurang Mampu

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi

Nasional

Panglima TNI Cek Kesiapan Paspampres

Nasional

Danrem 045/Gaya Sambut Kedatangan Wakil Menteri Pertanian