Babinsa dan Manggala Agni Perkuat Strategi Sosialisasi Cegah Karhutla Babinsa Gelar Komsos di Desa Pelempang, Perkuat Kedekatan dengan Warga Babinsa Ma Bulian Ikut Gerakan Tanam Nasional, Dorong Ketahanan Pangan di Batanghari Babinsa Lakukan Anjangsana, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Babinsa Bantu Warga Pasang Plafon, Perkuat Semangat Gotong Royong di Jambi

Home / Daerah

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:36 WIB

Imigrasi Siak Tahan Lima Warga Negara Filipina

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warna Negara Asing (WNA) Singapura yang masuk ke Indonesia tanpa izin.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) saat menggelar konfrensi pers di Siak.

Yanto mengatakan, kelimanya masing-masing berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

“Kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan dari Tanjung Buton, Sungai apit,” jelas Yanto.

Baca :  Kepedulian Tanpa Batas, Purnawirawan Jambi Bersatu Menjenguk Rekan Seperjuangan

Lanjut Yanto, kelimanya diamankan melalui operasi Satgas COVID-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Sementara itu, kelimanya mengatakan, niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.

“Kelima WNA Filipina tersebut berinisial rata-rata berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari kemarin,” ungkap Yanto.

Baca :  Status Quo PAW NasDem Kota Jambi, Kuasa Hukum Gugat DPP hingga KPU

Saat terkena razia Satgas COVID-19, mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia.

“Setelah diamankan penyerahan Satgas COVID-19 ke kita dilakukan pada 28 Januari setelah mereka menjalani karantina,” ujar Yanto.

Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat.

Sedangkan, saat tim imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan.

Menurut Yanto, atas pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut. Mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Baca :  Ustaz Yoyok Dukung Guru Mengaji LDII Jambi Cetak Generasi Penerus Berakhlak

Yanto mengatakan, setelah proses nya selesai di Imigrasi Siak. Dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

“Prosesnya biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas. Tindakan selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Daerah

Kemenhub Uji Coba Pemanduan Elektronik Pertama di Perairan Sungai Musi

Daerah

Jaksa Amankan Buronan Kasus Pengangkutan Migas di Jambi

Daerah

Pererat Kebersamaan Kader, DPD Golkar Kota Jambi Gelar Buka Puasa Bersama

Daerah

Zikir Para Penyair Teater Tonggak Ajak Seniman Bangkit dan Berbagi Mengokohkan Persatuan Indonesia

Daerah

LDII Kelurahan Beliung Jalin Silaturahmi dengan Lurah dan Pihak Terkait untuk Sinergi Pembangunan Sosial

Daerah

Pertamina Dukung Kemandirian Masyarakat Adat Bali

Daerah

Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan