Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang Pangdam XXII/TB Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng

Home / Daerah

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:36 WIB

Imigrasi Siak Tahan Lima Warga Negara Filipina

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warna Negara Asing (WNA) Singapura yang masuk ke Indonesia tanpa izin.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) saat menggelar konfrensi pers di Siak.

Yanto mengatakan, kelimanya masing-masing berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

“Kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan dari Tanjung Buton, Sungai apit,” jelas Yanto.

Baca :  DPP Seroja Provinsi Jambi Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Lanjut Yanto, kelimanya diamankan melalui operasi Satgas COVID-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Sementara itu, kelimanya mengatakan, niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.

“Kelima WNA Filipina tersebut berinisial rata-rata berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari kemarin,” ungkap Yanto.

Baca :  DPD PEPABRI Jambi Gelar Rakor Persiapan HUT ke-67, Matangkan Rangkaian Kegiatan

Saat terkena razia Satgas COVID-19, mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia.

“Setelah diamankan penyerahan Satgas COVID-19 ke kita dilakukan pada 28 Januari setelah mereka menjalani karantina,” ujar Yanto.

Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat.

Sedangkan, saat tim imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan.

Menurut Yanto, atas pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut. Mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Baca :  Forkopimcam Gelumbang Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perwakilan PT Dizamatra Powerindo Turut Hadir

Yanto mengatakan, setelah proses nya selesai di Imigrasi Siak. Dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

“Prosesnya biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas. Tindakan selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Kades Terpilih pada Pilkades Serentak 43 Desa di Tanjab Barat

Daerah

Solidaritas DPC Pepabri Kota Jambi untuk Anggota BSPP yang Sedang Dirawat

Daerah

Kapolresta Jambi Dukung Penuh Anniversary 2 Dekade JRKC

Daerah

Ketua DPW LDII Jambi Hadiri Rakornas III di Jakarta: Perkuat Program Hingga Tingkat Kelurahan

Daerah

Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan

Daerah

Ricardo Sianturi Soroti Dugaan Pelanggaran Perusahaan Sawit di Jambi, ETH Siap Kawal Penegakan Hukum

Daerah

BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit

Daerah

Golkar Kota Jambi Buka Pintu Perebutan Kursi Ketua