Muaro Jambi – Hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan harus dilakukan secara optimal demi kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menata kembali tata kelola hutan, Kodim 0415/Jambi turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui pembentukan Satgas Garuda PKH. Satgas ini difokuskan pada kawasan hutan yang saat ini dikuasai PT. Batanghari Sawit Sejahtera (PT. BSS) dan PT. Kirana Sakernan (PT. Brahma Bina Bakti) di Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan lahan kepada negara guna mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan dan energi di bawah pengelolaan PT. Agrenas.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel kesiapan di Makoramil 415-05/Sengeti pada pukul 09.40 WIB, Rabu (12/3). Apel ini dipimpin oleh Kakorwil Satgas Garuda, Kolonel Inf Imam Wicaksana, serta dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Kombes Pol Hery Widagdo, S.E., M.M., Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pabung Muaro Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yaitu Jaksa Koordinator Satgas PKH Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., dan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Muaro Jambi Dendy Jourdy, S.H.
Kegiatan ini melibatkan enam personel Tim Garuda, 12 anggota Kodim 0415/Jambi, 22 personel Polres Muaro Jambi, serta dua anggota dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Dalam arahannya, Kolonel Inf Imam Wicaksana menegaskan bahwa kegiatan ini tidak bertujuan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk menata ulang pengelolaan lahan agar lebih sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif harus diutamakan dalam setiap langkah penertiban, serta menegaskan bahwa penggunaan senjata tidak diperbolehkan kecuali ada perintah resmi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk bekerja di lahan tersebut, tetapi di bawah pengelolaan PT. Agrenas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Sementara itu, Jaksa Koordinator Satgas PKH Albertus Roni Santoso menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan hutan merupakan hak milik negara. Ia menjelaskan bahwa selama masa transisi, masyarakat masih diperbolehkan mengelola lahan tersebut sampai PT. Agrenas terbentuk dan aturan lebih lanjut ditetapkan.
Setelah apel kesiapan, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemasangan plang pemberitahuan di tiga titik utama, yakni di RT. 09 Desa Tanjung Katung, RT. 04 Desa Lubuk Raman, dan Afdeling G di RT. 09 Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.
Pemasangan plang dilakukan dengan kehadiran serta pengawasan dari aparat dan masyarakat setempat. Plang yang dipasang menyatakan bahwa lahan yang bersangkutan kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Hingga pukul 17.50 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan situasi tetap aman serta terkendali. Tidak ada perlawanan dari masyarakat setempat, meskipun pihak Satgas Garuda dan Kodim 0415/Jambi tetap mewaspadai kemungkinan adanya kendala di kemudian hari, seperti upaya perusakan plang atau penolakan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah ini.
Sementara itu, Dandim 0415/Jambi, Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya, menekankan bahwa penertiban ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola hutan agar lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Kodim 0415/Jambi akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal. Kita ingin memastikan bahwa hutan ini dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Kolonel Yoga Cahya Prasetya.
Sebagai bagian dari Satgas PKH, personel Kodim 0415/Jambi akan terus melakukan patroli rutin serta sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya program ini. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan pembangunan ekonomi, serta mencegah terjadinya eksploitasi hutan secara ilegal di masa mendatang.
Dengan sinergi yang baik antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, program penertiban kawasan hutan ini diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat yang maksimal bagi lingkungan, masyarakat, dan negara.
Sumber : Medcen Dim 0415/Jambi