Jambi (Sriwijayadaily) – Yayasan Kesejahteraan Sosial Pundi Amal Bakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, resmi dihentikan operasionalnya pada Selasa (29/4). Tindakan ini diambil menyusul indikasi kuat keterlibatan yayasan tersebut dengan jaringan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penghentian dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Densus 88 Anti Teror, Polsek Jelutung, Dinas Sosial Kota Jambi, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya. Danramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, Mayor Inf AR Dalimunthe, turut hadir langsung dalam proses pembekuan yayasan tersebut.
“Langkah ini sebagai bentuk nyata peran TNI dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami mendukung penuh tindakan tegas ini agar masyarakat tidak terpapar paham yang menyimpang dari ideologi negara,” tegas Mayor Dalimunthe.
Yayasan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki izin operasional per 28 April 2025. Pemerintah daerah menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lembaga sosial yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun tujuan kegiatannya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat serta mencegah penyebaran paham radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.**