Polres Sarolangun Amankan Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 Gubernur Jambi Bangga Melihat Semangat Atlet Muda di Piala Danrem 042/Gapu Dua Anggota Brimob Tewas Ditembak di Nabire, Senjata Dirampas Meriah dan Penuh Semangat, Danrem 042/Gapu Tutup Open Turnamen Piala Danrem HUT RI ke-80 Kasrem 043/Gatam Hadiri Pelantikan KONI Lampung, Dorong Atlet Ukir Prestasi Nasional

Home / Nasional

Selasa, 9 November 2021 - 08:32 WIB

DPR RI Menyetujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

FOTO ; JENDERAL ANDIKA PERKASA

FOTO ; JENDERAL ANDIKA PERKASA

SRIWIJAYADAILY

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021) kemarin.

“Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu (6/11/2021).

Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Baca :  Serma Zaro’i Bangun Kedekatan dengan Warga Pasar Lewat Komsos Hangat

Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Komisi I DPR RI telah menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan penelusuran data resmi dan sejumlah sumber media, Andika Perkasa lahir di Bandung, 21 Desember 1964. Kariernya dimulai pada tahun 1987 sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando, Kopassus.

Baca :  Polri Kerahkan 5.800 Personel untuk Amankan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas

Lalu sempat menjadi Komandan Tim 3, Sat Gultor 81, Kopassus pada tahun 1995. Pada tahun 1999 menjadi Pamen Kopassus. Lalu di tahun 2002 juga pernah menjadi Komandan Batalyon (Danyon) 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus.

Selanjutnya pada tahun 2010 dia sempat menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Dan di tahun 2013 menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad).

Tahun 2014 menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Di tahun 2018 Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat).

Di tahun yang sama dia sempat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan kini di tahun 2021 akan menjabat sebagai Panglima TNI.

Baca :  Kodim 0419/Tanjab Dukung Penuh Kegiatan PSIB: Wujud Sinergi Bela Negara di Tanjab Timur

Sementara untuk pendidikannya, dia mendapatkan tiga gelar master di luar negeri, yakni di Norwich University, National Defense University, Washington, DC dan Harvard University.

Menantu Jenderal (Purn) AM Hendropriyono ini mengatakan sejak awal dirinya tidak mengetahui siapa yang akan dipilih Jokowi menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dia pun berterima kasih kepada anggota Dewan dan menyatakan siap mengikuti proses lanjutan menjadi Panglima TNI.

Andika mengungkapkan prioritas pertamanya setelah dilantik menjadi Panglima TNI nanti.

“Satu saja ya, prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita. Khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja peraturan perundangan,” ujar Andika.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danramil Jambi Selatan Panen Cabai Bersama Warga  

Nasional

Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kelurahan Ekajaya

Nasional

Satgas TMMD ke-121 Perbaiki Jembatan Penghubung Tiga Desa di Muarojambi

Nasional

Prajurit TNI di Ponorogo Berjuang untuk Ubah Nasib Petani Singkong

Nasional

Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Tim Wasev Mabesad Tinjau Program TMMD 118 Di Tanjab Timur 

Nasional

Polsek Se-Jajaran Polres Batanghari Sambangi Koramil Bulian dalam HUT TNI ke-79

Nasional

Navy Fun Run Hardikal Ke-78, Ribuan Runners Jelajahi Kawah Candradimuka TNI AL Bumimoro

Nasional

Terima Kasih Warga Manggalapi Palolo Sulteng kepada Mayjen Farid Makruf atas Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Air