Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Deka Piro Sandira Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT ke-80 Pomad

Home / Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:46 WIB

Diduga Terlibat Galian C Ilegal, Oknum Kades di Tanjabbar Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SRIWIJAYADAILY.COM – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dalam aktivitas galian C ilegal kini menjadi sorotan. Informasi lapangan menyebutkan bahwa praktik penambangan tanah urug tanpa izin ini diduga dikelola bersama PT. PUS (Pelabuhan Universal Sumatera).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, salah seorang pekerja menyebut bahwa lokasi tambang merupakan milik pribadi oknum kades, sedangkan alat berat berasal dari pihak perusahaan.

“Ini yang punya pak kades, ini alat perusahaan (PT. PUS),”* ujar salah satu karyawan saat disambangi di lokasi, Selasa (29/07/2025) lalu.

Baca :  Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, LDII Jambi Perkuat Sinergi dengan Wakil Gubernur

Aktivitas tambang tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pembangunan jalan menuju pelabuhan milik PT. PUS yang berada tak jauh dari titik penggalian.

Ironisnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Taman Raja juga disebut ikut terlibat dalam aktivitas ini. Salah seorang pengurus BUMDes mengakui adanya peran lembaga desa dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Taman Raja maupun pihak manajemen PT. PUS belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi oleh redaksi.

Baca :  Babinsa Pantau Program Makan Bergizi di Sekolah Dasar di Jambi

Praktik penambangan ilegal seperti ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana dan administratif yang terjadi.

Selain berpotensi merusak lingkungan, galian ilegal juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan retribusi yang masuk ke kas negara maupun daerah.

Selain kerugian ekonomi, tambang galian ilegal berisiko tinggi terhadap lingkungan: pencemaran air dan tanah, erosi, serta potensi longsor yang mengancam keselamatan warga sekitar. Ketimpangan sosial dan potensi konflik antar masyarakat juga menjadi konsekuensi lain dari praktik yang melanggar hukum ini.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Hadiri Apel Kebangsaan, Perkuat Sabuk Kamtibmas

Pengamat kebijakan publik dan pertahanan wilayah menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum dan ketahanan nasional di tingkat desa.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal. Ketegasan aparat akan menjadi indikator nyata keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan keadilan sosial,”* ujar seorang analis kebijakan publik di Jambi. (Jt54)

Sumber: M. Rosyid

Share :

Baca Juga

Daerah

Tokoh Masyarakat Jambi H.Kahar : Sosok Budi Setiawan Pemimpin Visioner di Era Milenial

Daerah

Azzahra Surbakti, Bintang Cilik Jambi yang Memukau di Panggung Fashion The Class of Titan 2025

Daerah

Festival Ranking 1 Kota Jambi 2025: Ajang Prestasi dan Kreativitas Anak

Daerah

Gotong Royong Jelang Idul Adha, LDII Tambaksari Teguhkan Nilai Kebersamaan

Daerah

Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, LDII Jambi Perkuat Sinergi dengan Wakil Gubernur

Daerah

Di RRI Jambi, H. Budi Setiawan Dorong Anak Muda Berani Berbisnis dan Tak Takut Gagal

Daerah

Budi Setiawan : Momen Haornas Dapat Membangkitkan Semangat Olahraga di Provinsi Jambi

Daerah

Asri Media Group dan Organisasi Media Sambangi PPQ As-Syaatibi Kualatungkal