Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Korem 042/Gapu dan BWS Sumatera VI Gerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Home / Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:46 WIB

Diduga Terlibat Galian C Ilegal, Oknum Kades di Tanjabbar Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SRIWIJAYADAILY.COM – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dalam aktivitas galian C ilegal kini menjadi sorotan. Informasi lapangan menyebutkan bahwa praktik penambangan tanah urug tanpa izin ini diduga dikelola bersama PT. PUS (Pelabuhan Universal Sumatera).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, salah seorang pekerja menyebut bahwa lokasi tambang merupakan milik pribadi oknum kades, sedangkan alat berat berasal dari pihak perusahaan.

“Ini yang punya pak kades, ini alat perusahaan (PT. PUS),”* ujar salah satu karyawan saat disambangi di lokasi, Selasa (29/07/2025) lalu.

Baca :  Komsos Bersama Ketua RT, Babinsa Kelurahan Beringin Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Aktivitas tambang tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pembangunan jalan menuju pelabuhan milik PT. PUS yang berada tak jauh dari titik penggalian.

Ironisnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Taman Raja juga disebut ikut terlibat dalam aktivitas ini. Salah seorang pengurus BUMDes mengakui adanya peran lembaga desa dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Taman Raja maupun pihak manajemen PT. PUS belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi oleh redaksi.

Baca :  Merawat Persatuan, Melanjutkan Pengabdian: Pesan Kebangsaan HUT ke-67 PEPABRI

Praktik penambangan ilegal seperti ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana dan administratif yang terjadi.

Selain berpotensi merusak lingkungan, galian ilegal juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan retribusi yang masuk ke kas negara maupun daerah.

Selain kerugian ekonomi, tambang galian ilegal berisiko tinggi terhadap lingkungan: pencemaran air dan tanah, erosi, serta potensi longsor yang mengancam keselamatan warga sekitar. Ketimpangan sosial dan potensi konflik antar masyarakat juga menjadi konsekuensi lain dari praktik yang melanggar hukum ini.

Baca :  Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, PEPABRI Kota Jambi Terus Merawat Kebersamaan

Pengamat kebijakan publik dan pertahanan wilayah menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum dan ketahanan nasional di tingkat desa.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal. Ketegasan aparat akan menjadi indikator nyata keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan keadilan sosial,”* ujar seorang analis kebijakan publik di Jambi. (Jt54)

Sumber: M. Rosyid

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriah dan Penuh Semangat, LDII Tambaksari Gelar Perayaan HUT RI ke-80 Bersama Warga

Daerah

Menjenguk dengan Cinta: Kepedulian Tanpa Batas dari Purnawirawan PEPABRI Kota Jambi

Daerah

Silaturahmi Lintas Partai, Membangun Komunikasi Politik yang Harmonis di Kota Jambi

Daerah

Lepas Tim Sepakbola, Ketum KONI Jambi Budi Setiawan : Porwil Di Riau Momen yang Tepat Untuk Gapai Prestasi

Daerah

H. Budi Setiawan Tegaskan Partai Golkar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga dalam Reses Dyah Kumala Dewi

Daerah

Sinergi Pemprov Sumsel Bersama TNI/Polri Amankan Nataru

Daerah

Semangat Baru Purnawirawan: DPC Pepabri Kota Jambi Bentuk Panitia Pelantikan Pengurus 2025–2030

Daerah

Gempa Sumatera Barat, Jadi yang ke-10 Sejak 1835