Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Gugatan terhadap Bumble Bee Foods yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia dapat dikaitkan dengan berbagai dasar hukum internasional terkait eksploitasi tenaga kerja, perbudakan modern, dan perdagangan manusia. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi landasan hukum dalam kasus ini :
1. Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Orang (Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children – Palermo Protocol, 2000)
• Menetapkan definisi kerja paksa sebagai bagian dari perdagangan manusia.
• Melarang segala bentuk eksploitasi tenaga kerja termasuk perbudakan modern dan jeratan utang dalam pekerjaan.
2. Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 29 tentang Kerja Paksa (Forced Labour Convention, 1930) dan Konvensi No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of Forced Labour Convention, 1957)
• Menyatakan bahwa segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam kondisi eksploitatif dilarang dan harus dihukum secara hukum.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948)
• Pasal 4 menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.
4. Konvensi Perburuhan Maritim (Maritime Labour Convention – MLC, 2006)
• Menetapkan standar ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi secara internasional, termasuk hak pekerja untuk mendapatkan kondisi kerja yang layak dan upah yang adil.
5. Undang-Undang Amerika Serikat: Tariff Act of 1930, Section 307
• Melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa ke AS. Jika Bumble Bee Foods terbukti bersalah, maka tuna yang dipasok melalui kerja paksa bisa dilarang masuk ke AS.
Sanksi terhadap Bumble Bee Foods
Jika Bumble Bee Foods terbukti bersalah dalam kasus ini, beberapa sanksi yang dapat dikenakan adalah :
1. Sanksi Perdagangan
• Pemerintah AS dapat melarang perusahaan tersebut untuk mengimpor ikan dari kapal yang terlibat dalam praktik eksploitasi tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Tariff Act of 1930, Section 307.
2. Sanksi Finansial
• Bumble Bee Foods dapat dikenai denda besar atas keterlibatannya dalam rantai pasok yang menggunakan kerja paksa. Dalam kasus serupa sebelumnya, perusahaan yang melanggar telah dikenakan denda hingga puluhan juta dolar.
3. Tuntutan Hukum dan Kompensasi
• Para nelayan Indonesia dapat menuntut ganti rugi atas upah yang tidak dibayar serta penderitaan fisik dan mental yang dialami. Jika pengadilan memutuskan memenangkan gugatan mereka, Bumble Bee Foods wajib membayar kompensasi finansial.
4. Larangan Beroperasi
• Dalam kasus yang ekstrem, Bumble Bee Foods bisa dilarang beroperasi di beberapa negara jika terbukti melanggar hak asasi manusia dalam rantai pasokannya.
Peran Pemerintah Republik Indonesia dalam Melindungi Warganya
Sebagai negara asal para nelayan yang menjadi korban eksploitasi, Pemerintah Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus ini. Berikut adalah langkah-langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah :
1. Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI):
• Memfasilitasi bantuan hukum bagi para nelayan Indonesia yang menggugat Bumble Bee Foods di pengadilan AS.
• Berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di AS untuk mendampingi nelayan yang mengajukan gugatan.
• Melakukan diplomasi dengan pemerintah AS agar kasus ini diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum internasional.
2. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
• Menyelidiki agen perekrutan yang mengirimkan nelayan Indonesia ke kapal penangkap ikan yang memasok Bumble Bee Foods.
• Memberlakukan regulasi yang lebih ketat terkait perekrutan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri agar tidak terjadi eksploitasi serupa di masa depan.
• Mendorong perbaikan sistem pelindungan tenaga kerja migran di sektor perikanan.
3. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
• Berkoordinasi dengan Organisasi Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizations – RFMO) untuk memastikan praktik perikanan yang lebih transparan dan bebas eksploitasi.
• Menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk memperketat pengawasan atas kapal-kapal yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.
4. Melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI):
• Mengawasi perusahaan perekrut tenaga kerja yang mengirim nelayan Indonesia ke kapal-kapal asing.
• Menyediakan jalur pengaduan yang lebih efektif bagi tenaga kerja Indonesia yang mengalami eksploitasi di luar negeri.
5. Melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM):
• Melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan nelayan Indonesia di luar negeri.
• Berkoordinasi dengan organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch untuk menekan AS agar lebih transparan dalam menangani kasus ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan eksploitasi tenaga kerja yang melibatkan Bumble Bee Foods ini menjadi ujian bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak pekerjanya di luar negeri. Dengan mengacu pada hukum internasional dan sanksi yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam mendampingi nelayan Indonesia yang menjadi korban eksploitasi serta mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Selain itu, konsumen global juga harus lebih sadar akan praktik kerja paksa di industri perikanan dan menuntut transparansi dari perusahaan makanan laut agar tidak lagi mendapatkan keuntungan dari perbudakan modern.